“Sampai saat ini, kita tidak menemukan bukti yang jelas karena Bawas memiliki keterbatasan, tidak seperti KPK yang memiliki peralatan canggih dan penyidik profesional. Makanya, kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk mengungkap keterlibatan Nurhadi. Jadi, sebenarnya status hukum Nurhadi tergantung hasil penyidikan KPK,” kata dia.
“Tetapi, kalau status kepegawaian beberapa aparatur peradilannya yang lain sudah kita berhentikan, seperti Andri Tristianto Sutrisna, Edy, Rohadi karena mereka sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.”
Ditegaskan Ridwan, Nurhadi hingga saat ini masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekretaris MA. Dalam beberapa pekan terakhir, Nurhadi masih memimpin rapat-rapat di MA. “Memang ada beberapa kali izin ketika diperiksa KPK, pernah izin orang tuanya sakit yang dirawat di ruang ICU. Yaa, kita tunggu saja hasil penyidikan KPK bagaimana?”
Hatta menegaskan dugaan keterlibatan Nurhadi dan beberapa aparatur peradilan yang tengah diproses KPK, MA tidak ingin mencampuri. Namun, yang pasti selama Nurhadi belum ditetapkan KPK sebagai tersangka, MA tidak akan memberhentikan sementara jabatan Nurhadi.
“Nurhadi ini sampai saat ini belum berstatus tersangka, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kecuali kasus Edy, Rohadi sudah diberhentikan sementara karena sudah berstatus tersangka,” tegasnya.
Blueprint
“Selama ini kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap aparatur peradilan termasuk hakim yang telah menciderai dan menodai lembaga peradilan. Makanya, dalam lima bulan terakhir sudah belasan pegawai dipecat,” ungkapnya.
Hatta Ali melanjutkan berbagai peristiwa tertangkapnya sejumlah aparatur pengadilan termasuk hakim tidak lantas membuat MA diam. Pekan lalu, Hatta telah mengumpulkan para pimpinan pengadilan negeri dan banding se-DKI Jakarta. Dalam pertemuan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA meminta ketua pengadilan tinggi sebagai voorpost (kawal depan) memperketat pengawasan.
“Terkait kejadian beberapa aparatur peradilan yang ditangkap KPK, kita mewanti-wanti pimpinan pengadilan agar memperketat pengawasan sekaligus memberi contoh yang baik terhadap bawahannya baik bersifat teknis yudisial maupun nonteknis,” kata dia.
“Setelah hari raya, kita juga akan mengumpulkan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia termasuk panitera dalam rangka pembinaan teknis dan pengawasan. Ini salah satu cara pencegahan jual beli perkara atau informasi perkara.”
Berkaitan dengan pengawasan, kemarin (30/6), Hatta Ali telah melantik Nugroho Setiadji sebagai Kepada Badan Pengawasan MA menggantikan Sunarto. Sunarto sendiri naik posisi menjadi hakim agung.
Tergantung KPK
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridan Mansyur, menambahkan MA menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam