MA Telusuri Keterlibatan Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil
Berita

MA Telusuri Keterlibatan Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil

Berharap kejadian penangkapan aparatur peradilan tidak terulang lagi di masa mendatang.

ASH
Bacaan 2 Menit
PN Jakut. Foto: RES
PN Jakut. Foto: RES
Segera setelah operasi tangkap tangan (OTT) Panmud Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, pimpinan MA langsung memanggil dan meminta penjelasan Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi. Dalam pertemuan dengan pimpinan MA, Ifa Sudewi menginformasikan bahwa Rohadi bersama seorang pengacara ditangkap KPK di kawasan Ancol.

Ifa memberikan penjelasan kepada pimpinan Mahkamah Agung pasca pertemuan pimpinan MA dengan Menteri Kehakiman Tiongkok, Rabu (15/6) sore. "Seluruh Pimpinan MA langsung mendengar penjelasan Ifa Sudewi terkait penangkapan Rohadi yang ditemukan barang bukti uang yang katanya sebesar Rp 350 juta," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Rabu malam.

Suhadi mengatakan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rohadi akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, jika sudah putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Rohadi bersalah, Rohadi akan diberhentikan sebagai Panmud Pidana PN Jakpus dan statusnya sebagai PNS.

Meskipun sudah ada penjelasan dari Wakil Ketua PN Jakarta Utara itu, MA tetap akan menelusuri kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang memutus perkara Saipul Jamil. Seperti dijelaskan Suhadi, Ifa Sudewi menyangkal Majelis Hakim memiliki keterlibatan dengan penangkapan Rohadi bersama pengacara Saipul, Bertha Natalia Kariman. Sebab, Rohadi bukanlah panitera pengganti yang menangani kasus Saipul Jamil yang kemarin baru saja divonis 3 tahun penjara.

"Menurut keterangan Ifa, dirinya dan semua anggota majelis hakim Saipul tidak ada keterlibatan dengan penangkapan itu," kata Suhadi mengutip pengakuan Ifa.

Meski begitu, MA melalui badan pengawasan akan tetap menelusuri sejauh mana keterlibatan Majelis Hakim perkara Saipul Jamil ini. Di sisi lain, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini.

"Dari pengakuan Ifa itu, nanti Bawas MA akan menelusuri dulu apa benar tidak ada keterlibatan Majelis yang menangani kasus Saipul. Tetapi, yang paling cepat kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK, apakah ada anggota majelis yang terlibat atau Rohadi bermain sendiri?"

MA sangat berharap kejadian penangkapan aparatur peradilan tidak terulang lagi di masa mendatang. Padahal, selama ini pihaknya tidak ada toleransi sedikitpun atas setiap tindakan melanggar hukum. "Tetapi, memang aparatur peradilan tidak ada takut-takutnya, padahal jelas setiap oknum yang terlibat pasti dipecat," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Panmud Pidana PN Jakut Rohadi bersama Berta Natalia, salah satu pengacara Saipul Jamil, Rabu (15/6). Dari penangkapan panitera dan pengacara tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp350 juta yang diduga berasal dari Bertha sebagai komitmen fee yang berjumlah miliaran.

KPK mengungkapkan penangkapan ini terkait penanganan kasus Saipul Jamil yang Selasa (14/6) kemarin divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Ifa Sudewi dibantu panitera pengganti Doni Siregar. Majelis Hakim menganggap Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana Pasal 292 KUHP. Saipul terbukti melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama yang diketahui belum dewasa.

Vonis tiga tahun pidana penjara ini bisa dikatakan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum. Tepat satu minggu sebelum sidang putusan, Selasa (7/6), jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut agar Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan yang disusun secara alternatif oleh penuntut umum. Namun hakim mengenyampingkan tuntutan itu, dan memilih membuktikan dakwaan ketiga terlebih dulu yaitu Pasal 292 KUHP.
Tags:

Berita Terkait