Anggota Dewan Nilai Anggaran Komisi Yudisial Layak Dipangkas
Berita

Anggota Dewan Nilai Anggaran Komisi Yudisial Layak Dipangkas

Mengacu pada survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh KY pada periode 2015, secara umum tingkat kepuasan masyarakat berada pada level C atau kurang baik.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Semua kementerian dan lembaga negara nyaris mengalami pemangkasan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.  Hal itu diperkuat dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga. Beberapa lembaga negara yang dinilai layak dipangkas anggaran adalah Komisi Yudisial (KY).

Anggota Komisi III DPR, Sufi Dasco Ahmad, berpendapat anggaran KY dalam APBN-P 2016 layak dipangkas. Hal ini ada berkaitan dengan kinerja lembaga pengawas eksternal hakim itu yang masih jauh dari harapan publik. Mengacu pada survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh KY pada periode 2015, secara umum tingkat kepuasan masyarakat berada pada level C atau kurang baik.

Bahkan, respons publik hanya memberi nilai 57,65 untuk indikator pelayanan pemeriksaan yang dilakukan KY. Padahal, kata Sufi, inti pelayanan KY terhadap masyarakat tertumpu pada kegiatan pemeriksaan. Ironisnya, tak ada satu pun unsur pelayanan KY yang mendapat nilai A atau sangat baik dari masyarakat. “Nyatanya kinerja KY saat ini masih sangat mengecewakan,” ujarnya melalui keterangan persnya di Gedung DPR, Senin (13/6).

Politikus Partai Gerindra itu menilai klaim KY terkait pengurangan anggaran dapat memperlemah pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman mesti dipertanyakan lebih jauh. Sebaliknya, fungsi pengawasan KY dinilai Sufi sedang berada pada titik yang rendah. Menurutnya, dengan adanya pemangkasan menjadi pemicu agar para komisioner dan pegawai KY dapat meningkatkan kinerja pengawasan terhadap para pengadil, mulai tingkat pengadilan negeri sampai mahkamah agung.

“Adanya pemotongan anggaran akan memicu semangat Komisioner dan Pegawai KY untuk meningkatkan kinerja pengawasan,” ujarnya.

Komisioner KY Farid Wajdi berpandangan pemangkasan anggaran bakal berdampak terhadap kegiatan utama KY, khususnya berkaitan dengan core competence KY, yakni pengawasan hakim dan rekrutmen hakim agung. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan lain yang amat mendukung fungsi dan tugas KY. Menurutnya, bila konteks APBN Perubahan 2016, KY tak memerlukan penambahan anggaran. Sebaliknya, KY pun berharap anggarannya tak dikurangi.

“Sebab dampaknya ada pada optimal atau tidaknya tugas yang akan kami jalankan,” ujarnya

Juru bicara KY itu pun mengklarifikasi survei pelayanan publik lembaganya. Survei kepuasan publik yang dilakukan KY merupakan inisiatif yang dinyatakan dalam dokumen Rencana Strategis KY tahun 2015–2019. Selain itu, dorongan kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut menyatakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka diperlukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui kegiatan survei kepuasan masyarakat. Menurutnya, penilaian Sufi terhadap hasil survei KY belum rampung. Pasalnya, data hasil survei yang digunakan Sufi belumupdate. Memang pertengahan 2015, sekitar April KY mendapat nilai indeks 2,26 dengan kategori kurang baik.

“Namun melalui forum ini kami juga hendak meluruskan sekaligus memberitahukan bahwa pada akhir 2015 sekitar bulan Desember melalui survei yang lebih luas, KY memperoleh kenaikan nilai indeks menjadi 2,56 dengan kategori baik,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara itu mengatakan, indikator utama pelayanan publik KY terletak pada bagaimana lembaga pengawasan hakim itu menanggapi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Bukan sebaliknya seberapa banyak tidaknya hakim yang diberikan sanksi.

“Bagaimanapun indikator utama ini menjadi penting dalam menentukan bagaimana KY bekerja, sebab jika ukurannya justru menuntun KY untuk keliru, misalnya sebanyak-banyaknya hakim di sanksi, maka jelas saja akan membuat kredibilitas lembaga ini jatuh,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait