BNN Usul Uang Hasil Kejahatan Narkoba Bisa Biayai Penyidikan
Berita

BNN Usul Uang Hasil Kejahatan Narkoba Bisa Biayai Penyidikan

Dipercaya dapat meringankan beban negara. Tapi sayangnya hingga kini belum ada payung yang mengatur hal tersebut.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi narkoba. BAS
Ilustrasi narkoba. BAS
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berharap uang hasil kejahatan narkoba bisa dimanfaatkan untuk membiayai penyidikan kasus narkoba."Kalau bisa dimanfaatkan untuk proses penyidikan kan bisa meringankan beban biaya negara," katapria yang disapa Buwas inisaat dihubungi di Jakarta, Sabtu(14/5).

Namun, lanjut Buwas,ide tersebut belum bisa terwujud karena belum ada payung hukum yang mengatur.Atas dasar itu, ia mengusulkan agar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi. Salah satu poin revisi terkait adanya pemanfaatan uang hasil kejahatan narkotika.

Menurutnya, poin ini penting agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. "Itu (pemanfaatan uang hasil kejahatan narkoba) salah satu yang (mestinya) masuk (dalam revisi UU). Harus jelas penggunaannya dan bagaimana sistem pengawasannya," kataBuwas.

Poin lainnya, BNN juga memberi masukan agar uang hasil kejahatan kasus narkoba bisa digunakan untuk membiayai proses rehabilitasi para pemakai narkoba."Para penyalahguna kan korban (narkotika) juga. Harusnya uang tersebut bisa membiayai rehabilitasi untuk memulihkan mereka," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan saat ini Indonesia telah masuk kategori status darurat narkoba sehingga tidak ada ampun bagi pelaku pengedar barang haram itu di Tanah Air.Kekhawatiran dahsyatnya efek bahaya narkoba muncul ketika data menunjukkan 50 orang di Indonesia setiap hari meninggal dunia akibat mengonsumsi berbagai jenis narkotika.

Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014 menunjukkan jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan mencapai 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia.

Artinya,terdapat sekitar satu dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun yang masih atau pernah pakai narkoba pada 2014.BNN dan peneliti Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia memperkirakan angka itu meningkat hingga 5,8 juta orang pada 2015.

Persoalan lainnya, para terpidana kasus narkoba bahkan bandar yang telah divonis mati masih dapat mengendalikan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).Faktor keterlibatan petugas lapas disinyalir yang membantu para terpidana mati itu bisa mengendalikan atau memerintahkan jaringannya menebar narkoba di Indonesia melalui telepon selular.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga dan pelaksanaannya tinggal menunggu waktu."Persiapan, koordinasi, sudah kami lakukan. Tinggal nanti penentuan hari H-nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan," katanya.

Prasetyo tidak menyebutkan apa faktor yang mengganjal pelaksanaan eksekusi dan juga enggan menyebutkan berapa terpidana mati yang akan dieksekusi.Iamenegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati dan perang melawan narkoba juga tidak pernah putus.
Tags:

Berita Terkait