Mantan Komisionernya Ikut Seleksi, KY Loloskan Puluhan CHA
Berita

Mantan Komisionernya Ikut Seleksi, KY Loloskan Puluhan CHA

KY juga mengimbau masyarakat untuk memberi informasi secara tertulis tentang jejak rekam para calon.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY, Maradaman Harahap (kiri), menyampaikan hasil seleksi CHA di kantor KY, Selasa (12/4). Foto: ASH
Komisioner KY, Maradaman Harahap (kiri), menyampaikan hasil seleksi CHA di kantor KY, Selasa (12/4). Foto: ASH
Setelah menjalani seleksi tahap kedua (kualitas) separuh lebih jumlah calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung berguguran. Komisi Yudisial (KY) hanya meluluskan 39 CHA dari 84 peserta seleksi kualitas dan 10 calon hakim ad hoc tipikor dari 38 peserta seleksi kualitas.

“KY telah melakukan rapat pleno tentang kelulusan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor. Totalnya, ada 49 nama yang berhak mengikuti seleksi tahap ketiga,” kata Kepala Bidang Rekrutmen Hakim KY, Maradaman Harahap dalam konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Selasa (12/4).

Maradaman menegaskan, 49 nama tersebut terdiri dari 38 CHA dan 10 calon hakim ad hoc Tipikor pada MA. Sebelumnya, seleksi tahap I atau seleksi administrasi, ada 86 CHA yang lolos dan 42 calon hakim ad hoc Tipikor. Sebelum mengikuti seleksi kualitas, ada 2 CHA dan 4 calon hakim ad hoc yang mengundurkan diri pada seleksi tahap II ini. “Peserta yang lolos berasal dari berbagai kalangan. Ada yang berlatar belakang hakim, akademisi, notaris dan pejabat di pemerintahan,” ujarnya.

Dijelaskan Maradaman, ada beberapa yang menjadi instrumen penilaian dalam seleksi kualitas ini yakni karya profesi yang dinilai oleh pimpinan dan anggota KY, karya tulis di tempat yang dinilai oleh akademisi, dan kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dinilai oleh tim teknis tenaga ahli KY.

Tak hanya itu, peserta diuji pemecahan kasus sesuai bidang masing-masing yang meliputi hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer. Materi seleksi ini penilaian dilakukan oleh tim dari hakim agung atau mantan hakim agung.  Terakhir, tes objektif dengan tim teknis dari hakim agung, akademisi, mantan hakim agung dan tenaga ahli KY.“Sementara materi seleksi kualitas calon hakim ad hoc tipikor, minus seleksi karya profesi,” lanjut Maradaman.

Setelah lolos tahap II, 39 nama yang lolos akan mengikuti seleksi tahap III meliputi seleksi kesehatan dan kepribadian. Asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan pada 18 dan 19 April mendatang di Balitbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Bogor. Sementara tes kesehatan akan dilakukan pada 20 dan 21 April di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Penelusuran rekam jejak kita juga minta bantuan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terutama menyangkut aliran dana yang tak wajar termasuk masyarakat dan media massa. “KY juga mengimbau masyarakat untuk memberi informasi secara tertulis tentang integritas, perilaku, dan karakter, CHA dan calon hakim ad hoc tipikor yang saat ini mengikuti seleksi,” harapnya.

Berdasarkan daftar nama-nama yang lulus seleksi kualitas, ada beberapa nama yang dikenal publik tidak lulus, seperti Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, Sesjamwas pada Kejagung Jasman Panjaitan. Namun, mantan Komisioner KY Ibrahim dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi tahap ketiga (kesehatan dan kepribadian).      

Sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial No. 03/WKMA-NY/I/2006 tertanggal 13 Januari 2016, MA meminta pengisian jabatan 8 hakim agung di berbagai kamar pengadilan yang ada di MA. Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan.

MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA. Nantinya, KY mengusulkan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Tags:

Berita Terkait