DPR Minta Polri Usut Tuntas Pelaku Penganiaya Siyono
Berita

DPR Minta Polri Usut Tuntas Pelaku Penganiaya Siyono

Komisi III akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan dan menjadikan evaluasi dan instropeksi bagi Polri, khususnya Densus 88.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: www.dpr.go.id
Kasus dugaan salah tangkap yang berujung meninggalnya Siyono oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror mendapat sorotan DPR. Momentum tersebut mesti dijadikan evaluasi dan instropeksi Polri, khususnya Densus 88 agar penangkapan didahului dengan kelengkapan data tanpa melakukan kekerasan.

“Ini harus menjadi suatu instropeksi bagi kepolisian, khususnya Densus yang telah mengakibatkan satu nyawa melayang yang dianggap terduga teroris,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (5/4).

Fadli berpandangan bila terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan Siyono, Polri mesti legowo mengakuinya. Sejalan itu, anggota Densus yang melakukan tindak kekerasan terhadap Siyono mesti diberikan sanksi tegas, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Terlebih, Siyono masih dituding terduga teroris yang belum tentu kebenarannya sebagai teroris. Menurutnya, sekalipun pelaku teroris tak boleh dilakukan kekerasan hingga dihilangkan nyawanya tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi ini menghilangkan nyawa. Seolah-olah nyawa orang Indonesia ini murah sekali. 

Ia menilai insiden terhadap salah tangkap misalnya, bukan kali pertama terjadi. Makanya, Polri mesti mengevaluasi seluruh prosedur dan jajaranya dalam penanganan teroris. Pasalnya kasus Siyono menimbulkan reaksi negative. Boleh jadi, kasus Siyono dapat menimbulkan rasa dendam yang berujung radikalisme akibat tindakan sewenang-wenang apparat Densus.

Sebagai pimpinan Polri, Jenderal Badrodin Haiti diharapkan menjadi terbuka dengan mempertimbangkan hasil otopsi yang dilakukan Organisasi Masyarakat Keagamaan (OMK) Muhammadiyah. Ia menilai bila hasil visum terdapat indicator penganiayaan, benturan maupun penyebab kematian, maka perlu ditindaklanjuti dengan pengusutan terhadap pelaku penganiayaan.

“Saya kira harus ada pengusutan terkait masalah ini. Enggak boleh ditutup-tutupi. Harus dibuka kepada publik. Yang bertanggung jawab pun harus dihadirkan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan kasus Siyono memang menjadi sorotan publik. Kinerja Densus pun dipertanyakan bila terbukti melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang yang belum terbukti pelaku teroris. Oleh sebab itu, Komisi III bakal memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan rapat kerja.

“Memang benar (akan panggil Kapolri). Ini akan menjadi materi pokok dalam Raker dengan Kapolri,” ujarnya.

Dikatakan Arsul, pihaknya akan mengusulkan agar kasus Siyono beserta laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) ditangani oleh Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum di Komisi III. Pria yang berlatar belakang advokat itu lebih jauh mengatakan kasus yang dialami Siyono bukan kali pertama terjadi. Itu sebab pola penanganannya mesti dilakukan dengan cara khusus di DPR.

Terkait kasus tersebut, kata Arsul, akan menjadi pertimbangan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Misalnya perluasan definisi korban. Nah, revisi pun mesti memuat ketentuan khusus terhadap perlindungan korban. Termasuk korban salah tangkap.

“Kalau misalnya ternyata salah tangkap, kemudian orang tersebut kan sudah dicap sebagai terorisme, ini yang harus dilindungi dengan rehabiltasi, ganti rugi,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sepakat agar pelaku di jajaran Densus yang melakukan kekerasan terhadap Siyono diberikan sanksi berat. Ia menilai kalau pun prosedur penanganan atas perintah atasan, maka perlu diperjelas tangungjawab komando. “Tetapi nanti akan kita masukan konsep pemaafan seperti apa dalam RUU Pemberantasan Tindak PIdana Terorisme, kemudian perintah atasan kualifikasinya seperti apa, tangggungjawab komando itu seperti apa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait