Perusahaan-Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
Utama

Perusahaan-Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar

Ada seorang Wajib Pajak Pribadi yang masuk daftar 24 pembayar pajak terbesar. Siapa dia?

FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah berkontribusi membayar pajak kepada untuk negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar perhelatan Tax Award. Tax Award diberikan kepada para WP yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar selama tahun pajak 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyampaikan pemberian penghargaan kepada penyumbang pajak terbesar sudah disarankan sejak ia masih menjabat sebagai Kepala BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akhirnya masukan tersebut direalisasikan pada saat ia menjadi Menkeu.

“Saya ucapkan apresiasi kepada DJP karena bisa buat acara seperti ini. Waktu saya di BKF selalu menyarankan beri penghargaan yang bayar (pajak) besar. Kalau patuh tidak patuh itu sulit karena relatif. Ini benar dilakukan karena selain patuh, juga perlu reward,” kata Bambang dalam sambutannya di acara Tax Award, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (05/4).

Berdasarkan data pajak tahun 2015 kontribusi WP yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional. Siapa saja ya kira-kira WP Besar yang berkontribusi membayar pajak tersebut, dan siapa-siapa pula yang mendapatkan penghargaan dari DJP?

Ada 24 WP Besar menjadi pemenang dalam Tax Award. Dari total tersebut, hanya satu WP Pribadi yang menjadi pembayar pajak terbesar, sisanya adalah WP Badan Usaha. Ironisnya, ada perusahaan besar yang diperkirakan memberikan nilai pajak jumlah besar, tidak masuk dalam daftar pemenang.

Posisi pertama ditempati oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), disusul PT Astra Sedaya Finance, The Hongkong and Shanghai Banking Corp Ltd, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Krama Yudha Tiga Berlianmotors, PT Samsung Electronics Indonesia, dan PT Jawa Power.

Selanjutnya, posisi ke-13 ditempati PT Pertamina (Persero), diikuti PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III, Bank Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Satu-satunya WP Pribadi yang muncul dalam 24 pembayar pajak terbesar itu adalah Arifin Panigoro.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Indonesia membutuhkan kontribusi pajak seperti yang dilakukan oleh 24 WP Besar ini. Melalui penghargaan seperti ini, Ken berharap WP dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik di tahun ini.

“Yang hadir ini (WP) kontribusi pajaknya sendiri bukan pajak orang lain. Tapi dari kantornya sendiri. Kalau PPN itu pajak dari orang lain. Mohon maaf apresiasi bayar pajak ini saya ganti dengan piala dan kertas saja,” ujar Ken.

Untuk tahun ini, lanjut Ken, DJP WP Besar berencana untuk mengadakan pertemuan secara rutin dengan para WP yang diadakan secara sektoral. Tujuannya adalah untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para WP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik. Bantuan terhadap WP ini sangat penting mengingat para WP yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar adalah WP yang seringkali memiliki permasalahan yang sangat kompleks.
Tags:

Berita Terkait