Kejati Jatim Tak Hadiri Sidang Praperadilan La Nyalla
Aktual

Kejati Jatim Tak Hadiri Sidang Praperadilan La Nyalla

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejati Jatim Tak Hadiri Sidang Praperadilan La Nyalla
Hukumonline
Pihak tergugat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Karena tidak ada jawaban dan tidak hadir, karena itu sebagaimana biasanya ditunda persidangan ini pada Selasa tanggal 5 April 2015," kata hakim tunggal Ferdinandus saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Menanggapi adanya penundaan persidangan tersebut, kuasa hukum La Nyalla Matalitti Togar Manahan Nero menanggapi santai ketidakhadiran jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami tidak perlu menanggapi dengan emosional ketidakhadiran termohon, meskipun berdampak pada molornya jadwal sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tersebut," ucapnya.

Ia mengemukakan, pihaknya percaya pada hukum dan mengatakan kalau kasus ini akan tetap berjalan, meskipun sedikit terhambat.

"Lagipula kalau penetapan yang dia putuskan terhadap klien kami itu benar secara hukum, ngapain dia takut diuji di praperadilan," ujarnya.

Tim advokat Kadin Jatim juga menilai bahwa ketidakhadiran termohon bukan mangkir, tetapi lebih tepat disebut sebagai disersi.

"Karena mereka pada posisi abdi negara penegak hukum yang harus taat hukum. Kalau klien saya disebut mangkir, padahal mengirim surat melalui kuasanya," katanya.

Persidangan yang sedianya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB ini harus molor sampai dengan pukul 12.00 WIB karena menunggu petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sejumlah aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi persidangan yang dilaksanakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Tags: