KY Tak Ingin Menjadi Lembaga ‘Stempel’ Calon Hakim Agung
Berita

KY Tak Ingin Menjadi Lembaga ‘Stempel’ Calon Hakim Agung

Ada 2 CHA dan 3 calon hakim ad hoc tipikor pada MA mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh KY. Foto: Sgp
Suasana wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh KY. Foto: Sgp
Komisi Yudisial (KY) menegaskan setiap pelaksanaan proses rekrutmen calon hakim agung (CHA) sedapat mungkin mengupayakan untuk menjawab kebutuhan ril hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Namun,Komisi Yudisial menganggap kebutuhan riil tersebut bukan sekadar mengisi kekosongan jumlah hakim agung.

“Apapun komentar yang datang, kami tetap berpendirian bahwa hanya calon yang layak secara kualitas dan integritaslah yang akan diluluskan KY,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada hukumonline, Senin (28/3).

Pernyataan KY ini menanggapi masukan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) sebelumnya. KPP berharap proses rekrutmen CHA memperhatikan analisis kebutuhan jumlah hakim agung termasuk beban kerja hakim agung. “Masukan rekan-rekan KPP sangat signifikan. Tentu ini menjadi bahasan antara KY dan MA. Idenya jelas sekali untuk menjawab kebutuhan atas penyelesaian perkara pada tingkat Kasasi atau PK,” kata Farid.

Meski begitu, KY tidak ingin menjadi lembaga “stempel” yang mengabulkan setiap kuota kebutuhan hakim agung di MA. “Kita tidak ingin menjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat dengan hanya menjadi ‘kotak suara’ dengan mengabulkan kuota hakim agung yang dibutuhkan,” kata dia.

Dia menegaskan seperti dalam seleksi CHA sebelumnya, KY mengusulkan CHA kepada DPR yang sudah dinyatakan lulus sesuai standar uji kelayakan yang telah ditentukan. “Jika prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta (MA, red),” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini pernah dilakukan KY periode kedua yang akan tetap dilanjutkan pada periode ini. “Sekalipun ada kekosongan kursi hakim agung, tetap saja tidak ada alasan untuk memaksa penuhi kuota jika memang tidak ada CHA yang layak diluluskan. Sekali lagi kami pernah melakukan itu dan akan terus begitu,” katanya.

Seleksi kualitas
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari secara resmi membuka seleksi kualitas CHA dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA, Senin (28/3) di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Jawa Barat. Seleksi kualitas ini berlangsung pada 28-29 Maret 2016 ini diikuti 84 dari 86 CHA dan 39 dari 42 calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Rinciannya, 84 CHA yang mengikuti seleksi kualitas terdiri atas 5 orang untuk Kamar Militer, 16 orang untuk Kamar Agama, 7 orang untuk Kamar Tata Usaha Negara, 20 orang untuk Kamar Pidana, dan 36 orang untuk Kamar Perdata.

“Sebanyak 2 CHA berasal dari 1 orang di Kamar Pidana dan 1 orang di Kamar Perdata menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas. Sementara calon hakim ad hoc Tipikor di MA sebanyak 3 orang menyatakan mengundurkan diri,” lanjut Farid.

Seleksi kualitas terdiri dari penyelesaian studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, dan tes objektif. Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia.

“KY mengimbau masyarakat dengan identitas yang jelas memberikan informasi atau pendapat tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang saat ini sedang mengikuti seleksi kualitas. Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi CHA paling lambat 18 April 2016 pukul 16.00 WIB.”

Untuk diketahui, sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial No. 03/WKMA-NY/I/2006 tertanggal 13 Januari 2016, MA meminta pengisian jabatan 8 hakim agung di berbagai kamar pengadilan yang ada di MA. Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan.

Saat bersamaan, MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA. Nantinya, KY mengusulkan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi ini untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Tags:

Berita Terkait