RUU Pertanahan Harus Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan
Aktual

RUU Pertanahan Harus Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan

RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Pertanahan Harus Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan
Hukumonline
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan resmi menjadi hal usul inisiatif DPR. Beragam harapan agar keberadaan aturan terbaru soal pertanahan dapat menjadi solusi atas banyaknya konflik pertanahan. Apalagi mafia pertanahan sudah merajalela puluhan tahun.

“UU Pertanahan isinya nanti harus memberi hak, batas dan legalisasi atas semua peruntukan tanah. Diharapkan tidak lagi terjadi penguasaan tanah oleh mafia tanah,” ujar anggota Komisi II Hetifah Sjaifudian di Gedung DPR, Rabu (16/3).

Sengketa dan konflik tanah beberapa tahun belakangan terakhir sedemikian massif. Bahkan multi dimensi dan berdampak pada banyak hal. Misalnya pelanggaran hak asasi manusia. Tak hanya itu, konflik tanah juga banyak terjadi antara masyarakat dengan apparat negara seperti TNI. Nah, keberadaan UU Pertanahan nantinya mesti memberikan solusi.

“Situasi seperti ini (sengketa dan konflik pertanahan, -red) tidak bisa dibiarkan. Perlu ada terobosan baru, UU Pertanahan harus memberikan solusi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpendapat, banyaknya perusahaan besar, bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ‘menyerobot’ tanah milik rakyat. Dampaknya, rakyat miskin acapkali menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan besar, bahkan BUMN. Oleh karena itu, melalui UU Pertanahan nantinya pun dapat melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Hak masyarakat harus dilindungi. Banyak korban masyarakat miskin yang tanahnya diserobot oleh pengusahan besar dan BUMN. Karena miskin, masyarakat selalu kalah di pengadilan pada saat terjadi sengketa tanah,” pungkasnya.

Tags: