“Saya tidak melihat atau mendengar sama sekali ada upaya-upaya itu (suap, red) atau intervensi. Kita alhamdulillah ‘steril’ dan sama sekali tidak terpengaruh unsur dari luar selama pelaksanaan sidang sengketa pilkada,” klaim Ketua MK Arief Hidayat saat menyampaikan Evaluasi Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di Aula Gedung MK, Senin (07/3).
Arief menegaskan sembilan hakim konstitusi, jajaran kepaniteraan, dan gugus tugas tidak akan terpengaruh sama sekali terhadap intervensi atau tekanan dari pihak-pihak terkait proses persidangan perselisihan hasil pilkada serentak 2015 ini. “Kita tidak mendengar dan merasakan apapun termasuk pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi, mengintervensi, pressure kepada hakim konstitusi dan jajarannya,” tegasnya.
Apalagi, selama pelaksanaan sidang sengketa pilkada, pihaknya terus dijaga oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang diketuai Abdul Muktie Fajar. “Syukur alhamdulillah, kita terus dijaga Dewan Etik yang terus memantau sidang-sidang penanganan sengketa pilkada. Ini juga yang membuat kita bisa bekerja secara imparsial, independen, dan lebih optimal,” kata Arief Hidayat.
Meski begitu, dia mengakui ada satu perkara sengketa hasil pilkada yang beredar di media yang disinyalir akan bertindak negatif. Lalu, Dewan Etik berupaya mengingatkan hakim konstitusi agar berhati-hati dengan perkara yang dimaksud. “Ini karena beredar di media, perkara ini ada hal-hal bermuatan negatif,” kata Arief.
Bahkan, klaim Arief, beberapa pihak mengapresiasi konsistensi MK dilihat dari sikap MK yang kemudian tercermin dalam semua putusan sengketa pilkada ini terutama menyangkut penerapan Pasal 158 UU Pilkada. “Kita konsisten, karena kita terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada termasuk Peraturan MK,” katanya.
Sekjen MK Guntur Hamzah menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan yang sifatnya kendala nonteknis yang mempengaruhikredibilitas dan integritas MK dalam menangani persidangan sengketa pilkada. Hanya saja, pihaknya memperoleh informasi yang dilihat dari CCTV terkait keributan pendukung pihak terkait setelah sidang putusan sengketa Pilkada Mamberamo Raya.
“Tetapi, ribut-ribut itu tidak terkait lembaga MK, tetapi antara pihak terkait dengan termohon. Kita memandang ini soal dinamika, tentunya ada yang menang dan kalah. Tidak ada yang menyebutkan oknum di MK yang terlibat menerima suap. Jadi, bagi kami ini clear,” imbuhnya.
Terima 151 permohonan
Di luar itu, Arief melaporkan pelaksanaan sidang sengketa pilkada, MK menerima 151 permohonan. Rinciannya, 5 permohonan dikabulkan penarikan kembali, 34 permohonan telah melewati tenggang waktu 3 x 24 jam, 94 permohonan lain tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara maksimal 2 persen, 7 permohonan tidak diterima dengan alasan lain, 3 permohonan dinyatakan ditolak.
Khusus, 5 permohonan diputus penghitungan dan pemungutan suara ulang (PSU) yakni Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Muna, Kepulauan Sula. “Ada sisa 3 perkara sengketa pilkada susulan, 1 sengketa pilkada Kalimatan Tengah baru saja diputus (tidak diterima). Dua pilkada lagi, pilkada Simalungun dan Kota Manado masih dalam proses persidangan,” lanjut Arief.
Dia berharap saat ini kepala definitif agar bisa segera menjalankan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing. “Bagi pasangan terpilih sebagai gubernur, walikota/bupati dapat menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat di daerahnya,” harapnya.