‘Jenis Kelamin’ Badan Hukum Tapera Tak Jelas
Berita

‘Jenis Kelamin’ Badan Hukum Tapera Tak Jelas

BP Tapera tak bisa dimohonkan pailit.

MYS
Bacaan 2 Menit
‘Jenis Kelamin’ Badan Hukum Tapera Tak Jelas
Hukumonline
Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Ada 30 hari ke depan bagi Pemerintah untuk menandatangani dan mengundangkannya di Lembaran Negara.

Dalam proses itu ternyata ada banyak pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan substansi UU Tapera. Setidaknya, pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi terfokus yang dilaksanakan Komite II DPD dan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, Rabu (24/2) kemarin. Salah satunya, status badan hukum BP Tapera.

Badan Pengelola Tapera adalah badan yang khusus dibentuk untuk mengelola dana Tapera. Pasal 32 ayat (2) RUU menyebutkan ‘BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini’. Penegasan BP Tapera juga disebut dalam Pasal 1 angka 12.

Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, mempertanyakan ‘jenis kelamin’ badan hukum BP Tapera. “Badan hukum publik, badan hukum privat, atau badan layanan umum? Ini yang belum jelas,” ujarnya dalam diskusi tersebut. Ketua IKA USU Jakarta dan Sekitarnya Chazali H. Situmorang mengajukan pertanyaan senada. “Tidak ada satu pasal pun yang menjelaskannya (status badan hukum—red),” ujarnya.

Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan lain, karakter badan hukum BP Tapera cenderung publik karena ia hanya bisa dibubarkan lewat undang-undang, dan tak bisa dimohonkan pailit. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 50 dan 51 RUU Tapera. Dari ketentuan-ketentuan ini dapat dianggap BP Tapera sebagai badan hukum publik. Cuma, Joni mempertanyakan mengapa UU ini memperkenalkan manajer investasi yang cenderung bersifat privat.  

Ketidakjelasan ‘jenis kelamin’ badan hukum BP Tapera, kata Joni, bisa berimbas pada akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola lembaga tersebut. Jika ia badan hukum publik, maka manajer investasi pun seharusnya bisa dimintai tanggung jawab publik atas pengelolaan dana yang dipungut dari pekerja dan pemberi kerja.

RUU Tapera berisi 82 pasal. Mengatur antara lain keberadaan BP Tapera dan Komite Tapera. Salah satu pihak yang menentang pengesahan RUU ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo sudah menegaskan akan mengajukan langkah hukum setelah RUU diundangkan.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodic dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tags:

Berita Terkait