Gara-Gara PSU, Pendukung Pemenang Pilkada Protes
Berita

Gara-Gara PSU, Pendukung Pemenang Pilkada Protes

Pasangan Mursini-Halim Demi tetap dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kuantan Singingi Tahun 2015.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Mahkamah Konstitusi memutus pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamberamo Raya (Papua), khususnya di 10 TPS. Alasannya, di 10 TPS itu telah terjadi pelanggaran/kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi (2) yang selisihnya hanya 149 suara dengan pasangan pemenang, Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai (3).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 TPS dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan No. 24/PHP.BUP-XI/V/2016 di ruang sidang MK, Senin (22/2).

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya  mengganti seluruh Ketua dan Anggota  KPPS di 10 TPS itu yakni 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan  8 TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS  03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud. Sebab, mereka telah serangkaian kecurangan secara masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Versi perhitungan KPU Mamberamo Raya, pasangan Dorinus-Yakobus memperoleh suara terbanyak dengan 7.987 suara selisih 149 suara dengan pemohon pasangan Demianus-Adiryanus dengan 7.838 suara. Menurut versi pemohon, pemohon memperoleh 7.810 suara, sedangkan pasangan nomor urut 3 memperoleh 6151 suara. Perolehan suara versi KPUD itu disebabkan ada pengurangan suara pemohon di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan pencoblosan di beberapa TPS sehari sebelum pemungutan yang melibatkan KPPS.

Mahkamah menilai tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara, mengubah angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas adalah tindakan melanggar perundang-undangan dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.

Hal lain adanya  perbedaan nama  tujuh anggota KPPS dan saksi masing-masing pasangan calon di TPS 02 Kampung Bareri yang tercatat di C1-KWK Plano dengan C-KWK, adanya perbedaan nama satu anggota KPPS di TPS 03 Kampung Fona, tidak ditandatanganinya  Formulir C1-KWK oleh 7 anggota KPPS di TPS 03 Kampung Tayai, adanya ketidakkonsistenan tanda tangan anggota KPPS antara C1-KWK Plano dengan C1-KWK di TPS 01 Kampung Tayai, TPS 01 Kampung Bareri dan TPS 01 Kampung Fona.

“Ini telah menjadikan keadaan tidak dapat dipastikannya perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga mengaburkan suara rakyat yang telah diberikan kepada masing-masing pasangan calon.

Mahkamah juga tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti lain yang membuktikan jajaran KPPS telah bertindak profesional, cermat dan hati-hati dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Pendukung protes
Usai pembacaan putusan, puluhan pendukung pasangan pemenang, Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai selaku pihak terkait memprotes putusan MK yang memerintahkan PSU ini. Mereka menuding MK telah menerima suap dari pemohon yang notabene bupati incumbent yang memiliki kekuasaan dan uang. “MK ternyata bisa dibayar dan disogok,” teriak salah satu pendukung pasangan pihak terkait  di halaman depan Gedung MK.

Salah satu kepala suku Mamberamo Raya, Cornelis menyesalkan putusan MK ini. Dia menilai MK telah menerima suap dari mantan bupati incumbent. “Kita tidak terima putusan ini, kita tetap menang dalam Pilkada Mamberamo yang sudah berjalan baik. Kalau tetap diulang akan terjadi pertumpahan darah besar-besaran disana,” ancam Cornelis.

Salah seorang kuasa hukum pihak terkait, Veri Junaidi mengatakan pihaknya tidak menyangka putusan MK bakal PSU di 10 TPS itu. Makanya, pendukung pihak terkait bertindak reaktif. “Dalam pemeriksaan soal tanda tangan yang berbeda sudah disinggung oleh Ketua Panel, sangat mungkin tanda tangan berbeda. Yang pasti kita akan diskusikan dulu dengan seluruh tim untuk menentukan tindakan selanjutnya,” kata Veri.

“Soal tudingan suap kita belum tahu, kita nanti yang akan jelaskan karena mungkin mereka belum paham dampak dari penolakan ini.”

PSU di Halsel
MK juga memerintahkan KPU Maluku Utara cq KPU Halmahera Selatan melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dimohonkan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim, khususnya di Kecamatan Bacan. Alasannya, beberapa dokumen surat suara dan kotak suara hilang karenahasil putusan hitung ulang di 28 TPS di Kecamatan Bacan, hanya 8 TPS yang berhasil dihitung. Sisanya, kotak suara di 20 TPS tidak diketahui keberadaaan alias hilang.

“Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melakukan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 di 20 TPS,” ujar Ketua MK Arief  Hidayat mengucapkan amar putusan bernomor 1/PHP.BUP-XIV/2016.

Keseluruhan TPS tersebut, yakni  TPS 1 Amasing Kota, TPS 2 Amasing Kota, TPS 3 Amasing Kota, TPS 1 Amasing Kota Utara, TPS 2 Amasing Kota Utara, TPS Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, dan TPS 1 Kaputusang. Selain itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 2 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1 Tomori, TPS 2 Tomori, TPS 3 Tomori, dan TPS 4 Tomori.

Pilkada Halmahera Selatan dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Amin Ahmad-Jaya Lamusu yang hanya terpaut 18 suara dengan pemohon. Pasangan Amin Ahmad-Jaya Lamusu memperoleh 43.017 suara, sedangkan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim memperoleh 42.999 suara. Pemohon menilai telah terjadi kecurangan yang disengaja oleh KPU Halmahera Selatan yang mengakibatkan penambahan perolehan suara paslon nomor urut 1.

Menurut Mahkamah, proses perhitungan suara ulang sebelumnya tidak berjalan ideal. Amanat putusan sela sebelumnya yang memerintahkan perhitungan suara ulang di 28 TPS, hanya terdapat 8 TPS yang memiliki surat suara hasil pencoblosan. Adapun surat suara dari 20 TPS lainnya hilang dan tidak ditemukan.

“Meski keterangan Pihak Terkait telah ditemukannya 26 kotak suara dari PPK Kecamatan Bacan yang berada di toilet SLB Labuha di Desa Tomori, namun dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersebut sudah tidak dapat diyakini validitasnya. Ditambah Polres Halmahera Selatan sebagai pihak yang menemukan 26 kotak suara tersebut tidak dapat dikonfirmasi sebab tak hadir dalam persidangan dan juga tidak memberikan keterangan secara tertulis,” tutur Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

Terkait  hasil penghitungan ulang surat suara di 8 TPS yang dilakukan Termohon, kata Palguna, hasilnya tetap sah. Hasil perhitungan tersebut akan ditambahkan dengan hasil pemungutan suara ulang di 20 TPS dimaksud sebagai satu kesatuan. Sementara sengketa pilkada Kuantan Singgingi MK menyatakan menolak, sehingga pasangan Mursini-Halim Demi tetap dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kuantan Singingi Tahun 2015.
Tags:

Berita Terkait