Fraksi PKS Dukung UU Pemberantasan Terorisme Direvisi
Aktual

Fraksi PKS Dukung UU Pemberantasan Terorisme Direvisi

RFQ
Bacaan 2 Menit
Fraksi PKS Dukung UU Pemberantasan Terorisme Direvisi
Hukumonline
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Fraksi PKS mendukung direvisinya UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, UU tersebut sudah tidak memadai dalam merespon perkembangan modus dan semakin terbukanya perkembangan jaringan terorisme.

“Dukungan dari bidang legislasi penting karena dengan begitu BNPT dalam melaksanakan kewenangannya dapat leluasa dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme di tanah air, katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan BNPT di Gedung DPR, Senin (22/2).

Nasir mengingatkan agar BNPT merespon secara serius terhadap penanganan korban terorisme. Pasalnya selama ini negara hanya fokus terhadap penanganan nasib mantan pelaku terorisme. Namun sayangnya negara belum memikirkan nasib korban terorisme.

“Saya melihat adanya sikap apatis korban terhadap upaya pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap korban terorisme, sehingga saya mengusulkan adanya pembentukan unit penanganan korban terorisme,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 13 huruf g Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2012 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyatakan bahwa salah satu fungsi BNPT dibawah Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan dan Deradikalisasi adalah mengkoordinasikan pelaksanaan program-program pemulihan korban aksi terorisme.

“Keberadaan LPSK dinilai tidak memadai untuk merespon cepat korban terorisme, BNPT diharapkan dapat mengkoordinasikan hal tersebut,” pungkasnya.

Tags: