Info Terbaru Sengketa Pilkada: 2 Tolak 1 N.O
Berita

Info Terbaru Sengketa Pilkada: 2 Tolak 1 N.O

MK juga menyatakan tidak dapat menerima sengketa pilkada Kabupaten Fak-Fak yang dimohonkan pasangan Inya Bay- Said Hindom.

ASH
Bacaan 2 Menit
Info Terbaru Sengketa Pilkada: 2 Tolak 1 N.O
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Solok Selatan (Sumatera Barat) dan Bangka Barat Bangka Belitung yang dimohonkan pasangan Khairunas-Edi Susanto dan pasangan Sukirman-Safri. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Muzni Zakaria-Abdul Rahman dan Parhan Ali-Markus sebagai bupati-wakil bupati terpilih kedua daerah tersebut.

Dalam putusan Solok Selatan, MK menilai dalil pemohon yang mengemukakan dugaan politik uang, kampanye hitam, dan netralitas PNS, sama sekali tidak terbukti. Soal dugaan politik uang, meski pemohon mengajukan alat bukti surat pernyataan, tetapi tidak cukup kuat untuk dapat dinilai kebenarannya yang dapat meyakinkan MK tentang pelanggaran dimaksud.

“Saksi dari pasangan calon Muzni Zakaria-Abdul Rahman selaku pihak terkait, bernama Anjar Eka Satria yang pokoknya menerangkan tidak pernah melihat dan mendengar adanya pembagian uang oleh tim sukses pemenangan pihak terkait,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai tudingan kampanye hitam tidak bisa dibuktikan. Hal ini diperkuat oleh saksi dari pihak terkait bernama M. Yasin yang menerangkan tidak ada sama sekali Muzni Zakaria meminta dukungan kepada jama’ah Masjid Raya Kota Baru ketika memberi kultum.

Tuduhan ketidaknetralan PNS dan intervensi pemerintah daerah juga dianggap tak terbukti. Pemohon mendalilkan Pemerintah dan keterlibatan PNS dalam Pilkada Solok Selatan karena adanya SK Bupati Solok Selatan No. 200.453.2015 tentang Tim Pemantau Perkembangan Politik di Daerah Kabupaten Solok Selatan dan Surat Perintah Tugas 09/1139/SETDA-2015, pegawai diberikan tugas memantau diberikan blanko untuk mencatat hasil perolehan suara. Majelis MK berpendapat SK dan Surat Perintah itu dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

“Dengan demikian, petugas pemantau yang ditugaskan oleh Pemkab Solok Selatan itu hanya mencatat hasil perolehan suara dan tidak mungkin menambah atau mengurangi perolehan suara pasangan calon,” begitu antara lain pandangan MK.

Dalam putusan sengketa hasil pilkada Bangka Barat, MK menilai dalil permohonan pemohon yang antara lain mempermasalahkan pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh pihak termohon tidak dapat dibuktikan telah mempengaruhi perolehan hasil suara. TPS yang dimaksud adalah TPS 4 Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.

Sebelumnya, pemohon memang mendalilkan pemindahan TPS 4 dengan sengaja telah mengakibatkan sebanyak 195 pemilih atau 41,7 persen dari total jumlah DPT sebanyak 468 pemilih, tidak dapat memilih karena tidak tahu dimana lokasi TPS tersebut. Pemindahan lokasi TPS dilakukan lantaran saksi Surni, istri Suhadi, keberatan halaman rumahnya dijadikan lokasi pemungutan suara karena khawatir tanamannya banyak yang rusak.

Mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat menyakinkan pemindahan lokasi TPS 4 mempengaruhi kebebasan pemilih atau menghalangi pemilih untuk melakukan pemilihan. Sehingga, tidak terbukti pula pemindahan itu mempengaruhi pemilih untuk memenangkan pasangan calon tertentu, khususnya pihak terkait (pasangan calon Parhan Ali-Markus).

“Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum. Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.

Intinya, MK menolak kedua permohonan lantaran pemohon tidak bisa menjelaskan atau menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing.

Tidak diterima
MK juga menyatakan tidak dapat menerima (N.O) sengketa pilkada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak (Papua Barat) yang dimohonkan pasangan Inya Bay- Said Hindom. MK menganggap pemohon tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) karena pasangan ini sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan menjadi peserta Pilkada Fak-Fak susulan yang baru digelar pada 16 Januari 2016 lalu.

“Menyatakan pemohon tidak mempunyai legal standing dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sela sengketa Pilkada Kabupaten Fak-Fak.

Dalam pertimbangannya, MK menerima eksepsi pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Fak-Fak dan pihak terkait Mohammad Uswanas-Abraham Sopehaluwakan. Eksepsi keduanya mempermasalahkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.Dalam eksepsinya, pihak termohon menilai, pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan merupakan paslon cabup dan cawabup Fak-Fak. Sedangkan menurut pihak terkait, setelah dilakukanverifikasi administrasi dan faktual, pemohon tidak memenuhi syarat dukungan sebesar 20 persen seperti disyaratkan Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

KPU Kabupaten Fak-Fak juga tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama Inya Bay dan Said Hindom sebagai pasangan calon bupati-wakil Fak-Fak. “Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.”

Inya Bay menyatakan menerima putusan karena bagaimanapun MK merupakan jalan terakhir dari segala permasalahan terkait sengketa pilkada. “Kita terima, karena ini poin-poin terakhir demokrasi. Kita mau ke mana lagi? Kita sudah diputuskan di sini (MK),” kata Inya.
Tags:

Berita Terkait