Margriet Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengacara Sebut Jaksa Berimajinasi
Berita

Margriet Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengacara Sebut Jaksa Berimajinasi

ANT
Bacaan 2 Menit
Margriet Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengacara Sebut Jaksa Berimajinasi
Hukumonline
Terdakwa Margariet Megawe dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuh bocah Engeline (8) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis sore.

Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materiil, kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji, di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati, korban masih anak-anak yang sepatutnya harus dihindari terhadap perlakuan diskriminatif.

Kemudian, perbuatan terdakwa membuat tanah Bali "leteh" atau kotor, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Dion Pongkor selaku kuasa hukum Margrit Megawe menilai tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis sore, terlalu imajinasi dan tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Kenapa persidangan ini saya nilai imajinasi, karena JPU tidak melihat fakta-fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik yang jelas-jelas keterangan agus itu sering berubah-ubah," ujar Dion Pongkor, usai persidangan di Denpasar.

Menurut dia, semua Pasal yang didakwakan JPU yang menuntut kliennya seumur hidup dinilai tidak adil, karena pelaku pembunuhan bocah cantik Engeline (8) yang sebenarnya justru diberikan keringanan hukuman dan masih ada yang bebas dan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Dion Pongkor, juga menilai kasus yang begitu menyedot perhatian publik tersebut dalam persidangan diduga ada kekacauan hukum dalam perkara tersebut yang dinilai tidak adil dan memberatkan kliennya.

"Padahal dalam sidang sebelumnya bahwa Agustay Hamdamay sendiri yang sudah mengakui dia yang membunuh korban, namun keterangannya berubah dan mengaku diancam oleh klien kami," ujar Dion Pongkor.

Ia menegaskan, apabila seseorang terdakwa mencabut BAP yang telah dibuat penyidik patut diduga ada persekongkolan jahat. Namun, klien kami yang dituduh malah mengancam Agustay dan menjanjika uang sebesar Rp250 juta.

"Kami akan tetap menghormati jalannya persidangan ini dan saya tegaskan kembali klien kami tidak merencankan pembunuhan itu," katanya.

Terdakwa Margariet Megawe tidak banyak komentar terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya dalam persidangan itu, karena pihaknya tidak merasa melakukan pembunuhan tersebut.

"Ini tidak adil bagi saya dan tuntutan sangat memberatkan. Saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak angkat saya sendiri," ujar Margrit.
Tags: