Muncul Wacana KPK Jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi Satu-satunya
Berita

Muncul Wacana KPK Jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi Satu-satunya

Sistem peradilan pidana korupsi saat ini dinilai masih belum efisien, sehingga dibutuhkan lembaga pemberantasan korupsi yang kuat. Namun gagasan itu dinilai terlalu ambisius.

KAR
Bacaan 2 Menit
Direktur Program Transparency International Indonesia Ilham Saenong memaparkan hasil survei indeks persepsi korupsi (CPI) di Indonesia dalam peluncurannya di Jakarta, Rabu (27/1). Dalam hasil survei tersebut Indonesia naik 19 peringkat di urutan 88 dari 168 negara dengan skor 36 dan peringkat pertama adalah Denmark dengan skor 91. Foto: RES
Direktur Program Transparency International Indonesia Ilham Saenong memaparkan hasil survei indeks persepsi korupsi (CPI) di Indonesia dalam peluncurannya di Jakarta, Rabu (27/1). Dalam hasil survei tersebut Indonesia naik 19 peringkat di urutan 88 dari 168 negara dengan skor 36 dan peringkat pertama adalah Denmark dengan skor 91. Foto: RES
Indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia di tahun 2015 mengalami perbaikan. Indonesia berhasil melesat 19 peringkat dari tahun 2014. Saat ini posisi Indonesia berada di urutan 88 dari 168 negara. Sebelumnya, Indonesia hanya duduk pada urutan 107.

Skor yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 Indonesia hanya mampu mengumpulkan skor 34. Sementara itu, pada tahun 2015 Indonesia menambah dua poin skor menjadi 36.

Untuk diketahui, CPI adalah indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik. Artinya, korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, pegawai negeri, dan politisi. Sejak diluncurkan pada tahun 1995, CPI telah digunakan oleh banyak negara untuk mengukur situasi korupsi di suatu negara dibandingkan negara lainnya.

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono,mengaku puas dengan capaian prestasi tersebut. Giri optimis di tahun ini CPI Indonesia akan lebih baik. Sebab, pemerintah sudah melakukan konsolidasi politik dan adanya wacana pergantian penjabat. Selain itu, ia melihat bahwa kondisi politik yang sudah stabil dan komitmen Presiden dalam politik anggaran mendukung rencana strategis pemberantasan korupsi.

“Kami puas bahwa prestasi pimpinan lama telah diapresiasi oleh pelaku usaha. Kami  berharap Indonesia dapat mencapai skor 50 ditahun 2019,” ungkapnya dalam acara Peluncuran CPI Indonesia 2015 di Jakarta, Rabu (27/1).

Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, yakin bahwa prestasi itu akan meningkat di tahun-tahun mendatang. Ia menilai, pemerintah akan berupaya agar pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih baik. Untuk mencapai hal tersebut, Yanuar memaparkan ada beberapa langkah yang akan ditempuh.

Salah satunya, ia menuturkan bahwa pemerintah berencana untuk membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi satu-satunya di negeri ini. Soalnya, ia menilai sistem peradilan pidana korupsi saat ini masih belum efisien,sehingga dibutuhkan lembaga pemberantasan korupsi yang kuat.

“Pemerintah bakal membuat KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi satu-satunya. Saat ini masih dalam pembahasan,” kata Yanuar.

Ia membandingkan KPK dengan lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong. Menurutnya, KPK Hongkong sangat kuat karena menjadi lembaga satu-satunya yang menangani korupsi. Sementara polisi hanya mengurusi perkara pidana lain selain korupsi.

Gagasan tersebut akan membawa upaya agar KPK diperkuat sumber daya manusia yang lebih banyak. Menurut perhitungannya, untuk menjadikan KPK lebih efektif dan efisien dalam memberantas korupsi dibutuhkan tambahan sekitar 25 ribu penyidik lagi. Sehingga, perkara-perkara yang masuk dapat ditangani secara cepat dan akurat.

“Selama ini kesannya KPK tebang pilih, padahal karena keterbatasan SDM. Makanya menurut saya perlu 25 ribu penyidik lagi,” tandasnya.

Dengan merujuk Hongkong, Yanuar menyebut bahwa petugas KPK Hongkong memiliki perbadingan yang kecil dengan jumlah pegawai negeri sipil di negeri itu. Artinya, jumlah antara petugas KPK dengan PNS di Hongkong tidak timpang jauh. Yanuar pun berharap ke depan jumlah penyidik di KPK disesuaikan dengan jumlah PNS di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ilham B. Saenong, Direktur Program Transparency Internasional (TI) menilai bahwa gagasan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang memberantas korupsi terlalu ambisius. Ilham mengingatkan, prestasi pemberantasan korupsi tahun ini terbilang rendah karena skornya hanya naik dua poin.

Menurutnya, jika ingin memperbaiki masalah korupsi di negeri ini, ada hal yang lebih besar yang harus dikerjakan pemerintah. Ilmah menyebut, pemerintah harus membenahi seluruh lembaga penegak hukum. Selain itu, masyarakat harus diikutsertakan sebagai mekanisme kontrol dalam pemberantasan korupsi.

“Pemerintah juga harus berani untuk mengganti penjabat yang dianggap tidak berprestasi,” tambah Ilham.
Tags:

Berita Terkait