Tujuh Daerah Ini ‘Finalis’ Sengketa Pilkada
Berita

Tujuh Daerah Ini ‘Finalis’ Sengketa Pilkada

Sidang terakhir diperkirakan 7 Maret 2016.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1). Foto: RES
Suasana sidang sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan sela terhadap 140 permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada (PHP). Hampir seluruh , kecuali permohonan sengketa pilkada Kabupaten . Di sini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang.   Jumlah permohonan PHP yang masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 147. Ini berarti hanya 7 perkara tersisa yang berlanjut ke sidang pleno pembuktian karena dianggap memenuhi syarat formil.   Syarat formil yang dimaksud disinyalir telah memenuhi syarat selisih suara di bawah 2 persen antara pemohon dan pihak terkait sebagai pemenang pilkada.   Juru Bicara Mahkamah Kontitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan proses persidangan 7 perkara itu akan   “Tidak ada pembacaan putusan sela. Jadi, 7 perkara itu langsung dipanggil kepaniteraan karena syarat formil terpenuhi, berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi/ahli. Sidang ini dimulai 1 Februari ” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso saat ditemui di Gedung MK, Selasa (26/1).   Fajar mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara materi nanti, semua pihak menyiapkan saksi untuk didengarkan keterangannya. “Pemohon, pihak termohon dan pihak terkait masing-masing menyediakan 5 saksi ditambah satu 1 ahli untuk didengarkan keterangannya. Jadi, satu kali sidang, terdapat maksimal 15 saksi dan 3 ahli masing-masing pihak,” kata dia.   tidak, langsung mendengar keterangan saksi. Jadi, mulai tanggal 1 Februari, mendengarkan ketarangan saksi pemohon, termohon, pihakterkati. Masing-masing boleh mengajukan dan membawa 5 saksi. Plus kalau ada satu orang ahli, itu masing-masing 1. Jadi, masing-masing ada 5 saksi plus satu ahli.   Dia mengingatkan adanya aturan jumlah saksi sangat dibatasi, MK mengharapkan saksi yang dihadirkan benar-benar mendengarkan, melihat dan mengalami berbagai kejadian yang bisa dikategorikan intimidasi atau pelanggaran dalam pilkada di 7 daerah tersebut. Selain pemeriksaan saksi/ahli, sidang pemeriksaan pokok perkara ini juga akan mendengarkan keterangan Bawaslu.   “Bawaslu tidak perlu mengajukan saksi, tetapi perlu memberi  keterangan langsung sehingga didengarkan keterangannya, kalau misalnya terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pilkada,” terang Fajar.   Sidang pembuktian ini dijadwalkan pada Senin (01/2) mendatang. Diperkirakan sidang pembuktian hingga putusan akhir dijadwalkan selesai pada 7 Maret 2016. “S   Selain tujuh daerah itu, MK tengah menunggu hasil penghitungan surat suara ulang di pilkada Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Bacan sesuai perintah putusan sela sebelumnya.   “Untuk Halmahera Selatan itu kan harus melaporkan dulu setelah mereka melakukan penghitungan suara ulang. Mereka melapor paling lama 14 hari sejak putusan. Kemudian tunggu keputusan akhirnya seperti apa,” kata dia.   Menurutnya, kalau hasil penghitungan surat suara ulang dinyatakan pemohon yang menang bisa jadi akan muncul permohonan baru lagi di MK. Sebab, SK KPUD setempat akan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan baru setelah penghitungan ulang.   “Ini kan selisihnya tipis 18 suara. Ini menunggu hitung ulang di Kecamatan, pemohon yang sekarang merasa kalah, tetapi ternyata lebih banyak suaranya nanti ketika dihitung ulang. Sehingga yang sekarang pemohon bisa berubah menjadi pihak terkait. ini belum pasti, tetapi bisa terjadi,” tambahnya.   Sebelumnya, Selasa (26/1), MK kembali menyatakan tidak menerima 25 permohonan sengketa pilkada. Diantaranya, pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, Merauke, Minahasa Utara, Ternate, Musi Rawas, Keerom, Sumenep,   Alasannya, 24 permohonan itu dianggap Sedangkan, 1 permohonan dianggap salah objek terhadap sengketa pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

MK telah memutus 140 permohonan dari 147 permohonan yang terdaftar. Rinciannya, 5 permohonan dikabulkan penarikan kembali, 1 permohonan sengketa Pilkada Tasikmalaya dianggap tidak memiliki legal standing, 34 permohonan telah melewati tenggang waktu selama 3 x 24 jam, 96 permohonan lain tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara maksimal 2 persen, 1 permohonan yang diperintahkan perhitungan ulang di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Kecamatan Bacan, dan 3 permohonan salah objek.
permohonan ini kandasHalmahera Selatan



Ketujuh perkara itu adalah permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kuantan Singingi, Muna, Teluk Bintuni, Mamberamo Raya, Solok Selatan, dan Kepulauan Sula.

berlanjut dalam tahap pemeriksaan pokok perkaranya. Sebab, 7 perkara itu dianggap telah memenuhi syarat formil permohonan yakni syarat kewenangan MK, tenggang waktu, legal standing, syarat selisih suara yang ditentukan Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada jo Peraturan MK Pasal 6 No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PMK No. 5 Tahun 2015.











esuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaan besok, kemudian RPH, ya sudah bisa diputus. Yang terpenting jangan lewat dari 7 Maret,” lanjutnya.

Menunggu hitung ulang
Setelah itu, MK akan menentukan apakah sengketanya memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pleno pembuktian saksi/ahli atau tidak.







Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Gorontalo, Bengakalis, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai, Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.

tidak memenuhi selisih suara maksimal 2 persen yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada jo Pasal 6 Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tata cara mengajukan permohonan, sebagaimana diubah dengan Peraturan MK No. 5 Tahun 2015.
Tags:

Berita Terkait