BPJS Kesehatan Butuh Dewan Pengawas yang Responsif
Berita

BPJS Kesehatan Butuh Dewan Pengawas yang Responsif

Ini tekad Ketua Komisi IX DPR.

ADY
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Proses pemilihan calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk tahap uji kelayakan oleh DPR. Masing-masing ada 10 kandidat yang diajukan Panitia Seleksi untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Efendi, menjelaskan proses uji kelayakan itu dilakukan secara terbuka bagi publik. Uji kelayakan itu dibagi menjadi dua babak yaitu 18-21 Januari 2016 untuk calon Dewas BPJS Kesehatan dan 25-28 terhadap calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap berharap pada 28 Januari 2016 nama-nama calon Dewas yang lolos uji kelayakan oleh Komisi IX sudah bisa diteruskan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian diparipurnakan. Setelah itu disampaikan kepada Presiden.

Saat ini DPR masuk pada tahap uji kelayakan untuk calon Dewas BPJS Kesehatan. Para peserta diminta mengambil nomor urut dan tema makalah. Para Calon diberi waktu dua jam untuk membuat makalah. Pada 20-21 Januari 2016 dilanjutkan dengan proses tanya jawab antara calon anggota Dewas dengan Komisi IX DPR.

Politisi partai Demokrat itu mengatakan secara umum dalam proses uji kelayakan itu Komisi IX akan mencari calon anggota Dewas yang punya pemahaman tentang masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan. Selama ini Komisi IX DPR banyak mendapat pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang mereka hadapi terkait BPJS Kesehatan. Karena itu, Komisi IX tidak akan menilai kemampuan akademis para calon Dewas tapi bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi terkait pelaksanaan program jaimnan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Dede mengingatkan, karakter BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda. Sehingga Dewas harus memahami persoalan yang ada di BPJS Kesehatan dan bisa mencari solusinya dengan cepat. Misalnya, ada regulasi terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan baik itu internal seperti Peraturan Direksi atau eksternal seperti Peraturan Pemerintah yang menghambat pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Dewas harus mampu merespon persoalan itu dengan cepat dan berani mengusulkan revisi atau perbaikan regulasi.

“Dewas BPJS Kesehatan itu harus orang yang mengerti masalah yang ada di BPJS Kesehatan, dituntut bisa melakukan reaksi cepat dan responsif untuk mengatasi masalah,” kata Dede Yusuf di sela kegiatan uji kelayakan Dewas BPJS Kesehatan di ruang sidang Komisi IX, Senin (18/1).

Mengenai kinerja Dewas BPJS Kesehatan yang ada saat ini, Dede mengaku belum pernah mendengar kerja-kerja yang dilakukan Dewas. Menurutnya Dewas yang ada saat ini tidak melalui proses uji kelayakan di DPR tapi diangkat dari komisaris PT Askes yang beralih jadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Hasil pengambilan nomor urut proses uji kelayakan, Ketut Sendra (unsur pemberi kerja) mendapat giliran pertama. Disusul Misbahul Munir (unsur pemberi kerja), Karun (unsur tokoh masyarakat), Didiet Poerwanto Soeranto (unsur pemberi kerja), Indra Yana (unsur pekerja). Lalu, Atim Riyanto (unsur pekerja), La Tunreng (unsur pemberi kerja), Michael Johannis Latuwael (unsur pekerja), Eko Suwardi (unsur tokoh masyarakat), dan Roni Febrianto (unsur pekerja).

Sebelumnya anggota DJSN, Ahmad Ansyori, mengingatkan agar DPR mendalami visi dan misi dari masing-masing calon Dewas. Menurutnya itu perlu dilakukan untuk melihat apa yang akan dilakukan para calon ketika mereka diberikan mandat sebagai Dewas BPJS. “Visi dan misi para calon Dewas BPJS itu harus didalami,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait