Ketua PN Palembang Akui Kekurangan Hakim Lingkungan
Utama

Ketua PN Palembang Akui Kekurangan Hakim Lingkungan

Hanya satu dalam formasi majelis hakim yang bersertifikat lingkungan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Palembang. Foto: RES
Gedung PN Palembang. Foto: RES
Putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara gugatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ersus PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kebakaran hutan menjadi polemik. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut, khususnya sang ketua majelis Parlas Nababan pun mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Ketua PN Palembang, Sugeng Hiyanto menegaskan bahwa pemilihan majelis hakim untuk perkara gugatan KLHK vs BMH sudah sesuai prosedur. Selain itu, pemilihan majelis hakim juga sudah disesuaikan dengan kondisi sumber daya manusia di PN Palembang yang hingga kini masih kekurangan hakim lingkungan.

"Dalam undang-undang memang idealnya harus semuanya hakim lingkungan, tapi di PN Palembang hanya ada satu hakim lingkungan yakni Kartijono, sementara satu lagi Djoko Sungkowo sedang dalam pendidikan untuk mengambil sertifikasi. Lantaran itu dipilihlah Eli Warti, sementara sebagai ketua yakni Parlas Nababan merupakan hakim berstatus ex officio," kata dia.

Sugeng menampik pemberitaan sejumlah media yang menyebut majelis hakim perkara gugatan KLHK vs BMH tidak kompeten.

"Untuk menentukan majelis dilakukan rapat terlebih dahulu di lingkungan PN. Karena kasus lingkungan ini jarang, jadi wakil ketua yang dipercaya untuk memimpinnya. Ini justru menimbulkan kelegaan karena Parlas Nababan sudah sangat berpengalaman di banyak kasus," kata dia.

Menambahkan, Kepala Bidang Humas PN Palembang, Saiman mengatakan tiga hakim yang menangani perkara gugatan KLHK vs BMH yakni Parlas Nababan (ketua), Kartijono (anggota), dan Eli Warti (anggota) dipilih karena memenuhi syarat untuk perkara lingkungan.

"Parlas Nababan merupakan hakim berstatus ex officio yang bisa menangani semua perkara, selain itu juga memegang jabatan Wakil Ketua PN Palembang, maka kemampuannya jelas tidak diragukan. Demikian pula dengan Eli Warti dan Kartijono yang telah bersertifikat lingkungan," kata dia.

Saiman berharap pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal tidak ada satu pun hakim lingkungan di dalam majelis.

Terkait hal ini, Kartijono membenarkan bahwa dirinya telah memiliki sertifikat hakim lingkungan.

"Saya sudah memiliki sertifikat ini sejak 2011, selebihnya saya tidak bisa berbicara banyak karena institusi telah memutuskan semua pernyataan harus lewat humas," kata Kartijono yang ditemui di PN Palembang untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.

Eli Warti juga enggan memberikan komentar ketika ditanya mengenai prasyarat sertifikat lingkungan. "Mengenai itu, tanya humas," kata Eli sambil berlalu.

Aksi ‘tutup mulut’ juga ditunjukkan ketua majelis hakim, Parlas Nababan yang paling banyak mendapat sorotan publik.

"Saya no comment" kata Parlas ketika dimintai tanggapan di PN Palembang, terkait banyaknya hujatan di media sosial terkait putusannya.

sebagaimana diketahui, KLHK menggugat BMH atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kemudian setelah proses sidang sejak Februari 2015, majelis hakim PN Palembang memutuskan untuk menolak gugatan KLHK. Majelis hakim beralasan tidak ada unsur yang merugikan negara sebagaimana didalilkan dalam gugatan KLHK.

Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim berpendapat lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia. Selain itu, gugatan dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan dimana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.
Tags:

Berita Terkait