Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi
Aktual

Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi
Hukumonline
Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi

Pemerintah memutuskan menunda penarikan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp200 untuk setiap liter pembelian premium dan Rp300 untuk setiap liter pembelian solar. Dengan demikian, maka mulai Selasa (5/1) pukul 00.00 WIB, harga premium menjadi Rp6.950 per liter, dan harga solar menjadi Rp5.650 per liter.

Dikutip dari www.setkab.go.id, Menteri ESDM Sudirman Said yang didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono menjelaskan,  pemerintah akan menyiapkan segala sesuatunya, disiapkan aturan-aturannya, kemudian implementasinya harus melalui mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

“Jadi dengan begitu dalam sidang-sidang berikutnya, dimana kita berkesempatan untuk melakukan usulan APBNP (APBN Perubahan), maka ini akan dibahas,” kata Sudirman kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1) petang.

Pemerintah, lanjut Menteri ESDM, pelaksanaan penarikan Dana Ketahanan Energi akan menunggu bersamaan dengan proses penyusunan APBNP. Dengan begitu menghindari berbagai kontroversi yang sudah muncul.

“Konsekuensi dengan keputusan itu maka harga bahan bakar minyak (BBM) akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan dana pengembangan energi tadi,” tegas Sudirman.

Dengan demikian, harga BBM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu, yakni premium Rp 7.150/liter dan solar Rp 5.950/liter tidak berlaku. Harga kedua BBM ini bakal lebih murah lagi dan berlaku mulai Selasa (5/1), yaitu harga premium di luar Jawa-Bali-Madura Rp 6.950/liter, harga solar Rp 5.650/liter, minyak tanah Rp 2.500/liter, premium di Jawa-Bali-Madura Rp 7.050/liter.
Tags: