Untuk diketahui, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) telah mengariskan sengketa pilkada hanya menyangkut persoalan kesalahan penghitungan perolehan suara. Selain itu, sengketa hasil penghitungan suara yang bisa digugat ke MK ada syarat presentase tertentu yang dibatasi secara limitatif.
Misalnya, Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebut syarat pengajuan (pembatalan hasil perolehan suara) jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi provinsi maksimal 2 juta penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.
Persoalan lain menyangkut pelanggaran etik, administratif, pidana pemilu, dan keabsahan penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain. Seperti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu/Panwaslu), dan lewat penegakan hukum terpadu (Gakumdu), dan PTUN. Meski begitu, praktiknya tak jarang pelanggaran TSM dapat menjadi alasan dikabulkannya permohonan sengketa pilkada karena sudah menjadi salah satu asas hukum pemilu yang sifatnya kasuistis.
telah terjadi serangkaian kecurangan yang dilakukan Bupati Petahana Labuhan Batu Selatan Wildan Aswan Tanjung (nomor urut 1). Diantaranya, penggelembungan jumlah surat suara, mobilisasi PNS dan aparat desa, politik uang hingga dualisme dukungan PDI-P yang dinilai turut mempengaruhi minimnya dukungan suara yang diperolehnya.
pilkada
money politic bisa atau tidak, terjadi di daerah saya sangat TSM. Ada bukti-bukti yang kuat, beberapa kasus sedang diproses oleh Polres, sudah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Gorontalo,” ungkap Rustam seperti dikutip media MK.
aslon gubernurJusuf SK-Marthin Billamengajukan gugatan terkait pelanggaran yang bersifat TSM yang diduga dilakukan paslon Irianto Lambrie-Udin Hianggio (Irau) dalamPilkada Kalimatan Utara (Kaltara). Mereka menilai Pilkada Kaltara kuat diwarnai kecurangan masif karena diduga kuat terjadi pelibatan aparat sipil negara (ASN) dan politik uang, khususnya di Kabupaten Nunukan, Bulungan, dan Tarakan.
Indra Putra dan Komperensi (nomor urut 1) pun telah menggugat penetapan hasil pilkada Kabupaten Kuantang Singingi. Sebab, selisih suaranya hanya terpaut 0,27 persen dengan paslon Mursini-Halim (nomor urut 2), sehingga memenuhi syarat mengugat.
MK sendiri memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang lolos verifikasi berkas yang akan mulai disidangkan