Bersedia Jadi Kuasa Hukum RJ Lino, Ini Alasan Yusril
Berita

Bersedia Jadi Kuasa Hukum RJ Lino, Ini Alasan Yusril

Lantaran tugas advokat dinilai sama dengan tugas polisi, jaksa, hakim dan KPK.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino, menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) Pelindo II. Melalui rilis yang diterima hukumonline, Sabtu (19/12), Yusril mengakui bahwa dirinya telah diminta RJ Lino untuk menangani kasusnya.

"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, awalnya dirinya diminta RJ Lino untuk mendampingi salah satu Direktur Pelindo II yang sudah di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pengadaan mobile crane. Namun, setelah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, maka dirinya pun bersedia juga untuk mendampingi RJ Lino.

Untuk memberi pendampingan hukum, Yusril telah menunjuk Ketua Tim Bagindo Fachmi dari Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm yang berkantor di Jalan Casablanka, Jakarta Selatan.

Yusril juga mengatakan, alasan dirinya mau ditunjuk menjadi pengacara RJ Lino lantaran tugas advokat dinilai sama dengan tugas polisi, jaksa, hakim dan KPK. Karenanya dalam kedudukan kasus tersebut, KPK berwenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai tahap penuntutan.

"Dalam proses seperti itu kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum," tutur Yusril.

Selain itu, kata Yusril, tugas negara dalam hal ini penegak hukum harus bertindak secara adil dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. "Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu, agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," ujarnya.

Menurut Yusril, pihaknya akan bersikap kritis dalam mencermati setiap landasan hukum yang dipakai KPK dengan cara mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum. "Dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi, apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. KPK mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJ Lino dalam kasus tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Lino diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya memerintahkan penunjukan langsung pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Perbuatan itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penunjukan langsung yang dimaksud adalah penunjukan perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery (HDMD) Co Ltd sebagai penyedia tiga unit alat bongkar muat peti kemas, dalam hal ini QCC, untuk tiga pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Pontianak,  Panjang, dan Palembang.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor)  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait