“Ada beberapa hal yang kami sampaikan seperti kronologis laporan, cara mendapatkan bukti data, dan hal-hal yang menjadi alasan mengapa perbuatan Efdinal masuk kategori pelanggaran etik,” ujar Wakil Koordinator ICW Ade Irawan setelah bertemu dengan Majelis Kode Etik BPK RI, sebagaimana dikutip dari www.antikorupsi.org.
Atas itu Majelis Kode Etik meminta bukti tambahan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Efdinal. BPK RI juga akan memanggil Efdinal sebagai pihak yang dilaporkan.
ICW melaporkan Efdinal berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik. Hal ini dimulai ketika Efdinal yang belum menjadi Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta menawarkan 4 bidang tanah miliknya kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun penawaran sebanyak 6 kali yang dilakukan sejak 2005 sampai 2013 tidak digubris dengan alasan aset tersebut milik Pemprov.
Efdinal lalu meminta Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta untuk memeriksa status lahan yang terletak di tengah TPU Pondok Kelapa. Tetapi permintaan yang dilakukan sejak 2013 sebanyak 6 kali tidak ditanggapi. Pemeriksaan status lahan baru dilakukan setelah Efdinal menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta.