Isu Kode Etik Juga Ada di Mahkamah Konstitusi
Berita

Isu Kode Etik Juga Ada di Mahkamah Konstitusi

Isu Kode Etik Juga Ada di Mahkamah Konstitusi

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali memeriksa sejumlah pihak terkait pengaduan   “Harapan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)    Victor meyakini empat hakim konstitusi melanggar etika saat mengadili perkara pengujian tiga paket UU Peradilan. Pertama, tiga hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA) yakni Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul jelas-jelas telah melanggar UU atau kode etik karena mereka masih berstatus anggota IKAHI nonaktif. Kedua,      

“Saat pemeriksaan Dewan Etik, dari FKHK hanya menyampaikan satu poin terkait perkataan Ketua Majelis Arief Hidayat yang mengatakan pemikiran kami sesat,” ungkapnya.

Saat persidangan ketujuh, Sekjen FKHK Achmad Saifudin Firdaus sempat mengkonfirmasi surat keberatan FKHK yang diajukan terkait adanya konflik kepentingan terhadap perkara 43/PUU-XIII/2015 saat sidang keempat. Namun, Ketua Majelis malah menyetop dan menyatakan pemikiran kami sesat.

Saat berita ini diturunkan, Ketua Dewan Etik MK, Abdul Muktie Fajar belum bisa dimintai komentarnya. Upaya hukumonline menghubungi melalui telepon dan pesan singkatnya tidak membuahkan hasil.

GMHJ pernah melaporkan empat hakim konstitusi tersebut ke Polda Metro Jaya dan Dewan Etik MK pada Oktober lalu. Keempat hakim itu dinilai terlibat konflik kepentingan saat mengadili pengujian tiga paket UU Peradilan yang dimohonkan IKAHI. Soalnya, ketiga hakim konstitusi dari unsur MA tersebut masih tercatat sebagai anggota IKAHI nonaktif yang sedari awal seharusnya mengundurkan diri.Jika tidak, putusan MK itu bisa berakibat batal demi hukum.   

Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan permohonan IKAHI itu telah melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebab, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain tunduk pada UU MK, juga tunduk pada UU Kekuasaan Kehakiman.
 
Aturan itu menyebutkan “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”

 
Dalam ayat (6) UU tersebut disebutkan “dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) terhadap empat hakim konstitusi. Sebab, tiga dari empat hakim konstitusi diduga terlibat konflik kepentingan ketika mengadili dan mengabulkan sejumlah pasaldalam tiga paket UU Peradilan yang dimohonkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

jika menemukan adanya pelanggaran berat, Dewan Etik segera merekomendasikan ketua MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” ujar Ketua Umum FKHK Victor Santoso Tandiasa saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (4/12).

Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang melakukan pembiaran terjadinya konflik kepentingan.

“Walaupun, ketua MK sebagai pihak hakim terlapor tetap harus mau membentuk MKH apabila Dewan Etik menemukan pelanggaran berat,” kata dia.

Dia khawatir mekanisme kewenangan pembentukan MKH akan menemui kendala secara teknis karena Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor. “Sementara dalam UU MK untuk membentuk MKH, Dewan Etik meminta kepada Ketua MK dalam pembentukan MKH,” tegasnya.

Diterangkan Victor, yang pertama kali dipanggil dan diperiksa Dewan Etik adalah GMHJ sebagai pelapor pada 10 November. Setelah itu, sebagai salah satu pihak terkait dalam pengujian tiga UU paket UU Peradilan itu, FKHK juga diperiksa Dewan Etik pada 18 November lalu. Selanjutnya, salah satu kuasa hukum IKAHI, Teguh Satya Bakti pun turut diperiksa pada 25 November.
Tags:

Berita Terkait