Ada Selisih Cost Recovery, SKK Migas Tak Mampu Tempuh Arbitrase Internasional
Berita

Ada Selisih Cost Recovery, SKK Migas Tak Mampu Tempuh Arbitrase Internasional

Sumber daya manusia dan kemampuan financial menjadi kendala.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: smkmigascibinong.org
Foto: smkmigascibinong.org
Tahun ini pertama kali dalam beberapa tahun terakhir, terjadi selisih negatif antara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minyak dan gas bumi dibandingkan pengembalian biaya eksplorasi (cost recovery). Artinya, besaran biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk cost recovery lebih besar dari pendapatan yang dihasilkan. Disinyalir hal ini lantaran harga minyak mentah dunia yang anjlok.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), Elan Biantoro, Selasa (1/12). Lebih lanjut Elan memaparkan, pihaknya memprediksi bahwa tahun ini kemungkinan negara hanya mendapatkan PNBP sekitar AS$12 miliar. Angka tersebut kurang lebih hanya 80% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Sementara itu, pemerintah harus mengeluarkan hampir AS$14 miliar kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sebagai perbandingan, tahun lalu PNBP migas lebih besar lebih dari AS$10 miliar. Tahun 2013 selisih PNBP dan cost recovery bahkan lebih besar lagi, yakni lebih dari AS$ 15 miliar.

"Kami punya bayangan di akhir tahun nanticost recovery akan lebih besar dibanding PNBP Migas. Dengan adanya hal itu, kami juga mengimbau KKKS untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Dan itu juga mempengaruhi pengembangan-pengembangan sumur yang ada. Tapi kami pastikan kalau pengembangan sumur yang ditunda hanya yang memiliki aspek ekonomis yang lebih kecil," kata Elan.

Menanggapi adanya selisih antara PNBP dan cost recovery, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengantisipasi adanya perselisihan pembayaran. Ia menyebut, pihak SKK Migas akan bersiap menempuh jalur arbitrase internasional untuk menyelesaikan hal itu. Menurut Amien, jalur arbitrase ditempuh karena biasanya dalam kontrak yang ditandatangani klausul penyelesaian sengketa memilih jalur alternatif itu.

"Jadi kalau ada temuan-temuan perselisihan, kalau dilihat dalam kontrak PSC (production sharing contract) itu akan dikirimkan ke proses arbitrase. Jadi kita akan menggunakan cara itu," kata Amien.

Menurut Amien, hingga saat ini memang belum pernah ada perselisihan terkait dengan cost recovery. Ia mengaku, belum ada gugatan yang dilayangkan kepada SKK Migas. Di sisi lain, pihaknya pun belum pernah mengajukan gugatan ke majelis arbitrase internasional.

Tak adanya gugatan yang dilayangkan SKK Migas bukan berarti tak ada masalah dalam pembayaran cost recovery yang dilakukan oleh KKKS. Menurut Amien, sebenarnya sudah ada temuan mengenai selisih pembayaran itu. Ia mengatakan, kebanyakan selisih yang terjadi terkait dengan pajak.

Hanya saja, Amien menjelaskan, upaya pengajuan gugatan ke badan arbitrase menghadapi kendala teknis. Ia menyebut, SKK Migas belum memiliki sumber daya yang cukup untuk menempuh langkah itu. Dirinya pun merinci sumber daya yang dimaksud bukan hanya personel tetapi juga kemampuan finansial.

“Kita masih kurang SDM. Padahal sekarang sudah ada temuan perselisihan terkait pembayarn cost recovery,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa personel yang belum memadai membuat pihaknya urung melangkah ke depan meja arbitrase. Pasalnya, ia takut kalah. Sebab, jika kalah pihaknya harus membayar semua biaya tuntutan. Sementara, itu, jika harus menunjuk pengacara handal untuk mewakili SKK Migas, ia pun mengeluh tak adanya kemampuan finansial yang mendukung.

Oleh karena itu, Amienberharap, Kejaksaan Agung sebagai Pengacara Negara bisa membantu SKK Migas dalam hal ini. Ia mengatakan bahwa dukungan dari Kejagung akan sangat berarti bagi SKK Migas dalam memantapkan langkah menempuh jalur arbitrase internasional. Menurutnya, harapan tersebut akan segera ia komunikasikan kepada Jaksa Agung.

"Kami sangat berharap bantuan Kejaksaan Agung untuk Pengacara Negara. Kami sebernarnya ingin menyelesaikan dispute untuk ke arbitrase," pungkas Amien.
Tags:

Berita Terkait