Cakim Ad Hoc Tipikor yang Layak Lolos Versi KY
Berita

Cakim Ad Hoc Tipikor yang Layak Lolos Versi KY

Pansel mengedepankan aspek kualitas calon.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: Sgp
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: Sgp
Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah menyerahkan hasil rekam jejak terhadap 58 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, ada sekitar 11 calon yang layak untuk diloloskan karena dianggap memenuhi syarat integritas dan kualitas.

“KY hanya merekomendasikan 11 nama kepada Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor. Dari sisi integritas dan kualitas 11 nama itu memang sudah baik,” ujar Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/11).

Taufiq melanjutkan 11 nama itu terdiri dari 5 calon dari pengadilan tingkat pertama dan 6 orang dari tingkat banding dengan memberi tanda warna hijau. Sedangkan, 24 nama terdiri dari 14 calon dari pengadilan tingkat pertama dan 10 nama dari tingkat banding dengan diberi tanda warna kuning. Sisanya, ada 23 nama yang diberi tanda warna merah.

“Kalau warna kuning, sebenarnya bisa saja diloloskan karena integritas sudah memadai, tetapi syarat kompetensi dan pengetahuan masih kurang atau masih di bawah standar. Jadi kalau Pansel Calon Hakim Ad Hoc memang sangat butuh, tidak apa-apa ‘ngambil’ yang kuning,” kata dia.

Menurutnya, saat tiga rekomendasi sebelumnya, MA seringkali mengikuti rekomendasi KY terkait hasil rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor. Rekomendasi pertama dan kedua selalu mengikuti rekomendasi KY. “Yang rekomendasi ketiga sepertinya ada warna kuning yang diluluskan, tetapi kita tidak tahu alasannya apa. Tetapi, belum pernah ada warna merah yang diluluskan,” ungkapnya.

“Di depan Pansel, Kabiro Investigasi KY memaparkan satu per satu dan alasan tak lulus. Pengalaman rekomendasi yang ketiga tanpa paparan, sehingga ada nama kuning yang diloloskan.”

Meski merekomendasikan 11 nama, kata Taufiq, Komisi tidak bisa menjamin 11 nama itu bakal lulus seleksi profile assessment dan wawancara sebagai seleksi tahap akhir. “Baik calon yang hijau dan yang kuning bisa saja diloloskan karena masih ada tes lain, bisa saja yang 11 nama itu jatuh di tes lain,” kata dia.

Dia berharap Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA sependapat dengan rekomendasi keempat ini terkait hasil rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor. “Mudah-mudahan, MA sependapat dengan KY.”

Taufiq menambahkan selama sebulan ini KY telah menelusuri rekam jejak 58 calon dari berbagai sumber. Seperti, informasi dari teman, rekan kerja, keluarganya. “Kita tanyakan semua, kita langsung ke tempat kerja mereka,” ungkapnya.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) juga menyerahkan hasil rekam jejak Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada tingkat pertama dan banding. Dari hasil penelusuran awal, KPP menilai 37 calon dari 58 calon yang telah lulus seleksi administratif dan tertulis tidak memenuhi syarat integritas, kompetensi dan independensi. Misalnya, 18 calon terindikasi pencari kerja, sebagian besar calon tak memahami isu korupsi secara baik, 5 calon yang berafiliasi dengan partai politik dan 3 calon memiliki hubungan keluarga dengan hakim.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tetap akan mengedepankan aspek kualitas dari setiap calon. Jadi, tidak akan ada target jumlah yang harus dipenuhi. Pansel tetap terbuka menerima masukan penilaian dari masyarakat. “Cara penilaian kita tidak tertutup, Kami menilai berdasarkan kualitasnya. Makanya, kami tidak mentargetkan jumlah hakim tipikor yang diluluskan tahun ini. Lebih banyak lebih bagus, tetapi kita tidak meninggalkan kualitas. Semuanya bergantung hasil seleksi,” kata Suhadi beberapa waktu lalu.
Tags: