Masyarakat Dimintai Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada
Aktual

Masyarakat Dimintai Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada

RFQ
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Dimintai Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada
Hukumonline

Peredaran uang palsu acapkali bermunculan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang. Masyarakat diminta waspada atas modus peredaran uang palsu. Hal ini dikatakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo, usai menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (5/11).

“Peredaran uang palsu bisa meningkat, makanya dengan kerjasama dengan Kejaksaan Agung kalau ada modus baru (peredaran uang palsu) bisa dideteksi,” ujar Agus.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki pemahaman tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk peredaran uang di Tanah Air. Atas dasar itu, peredaran uang palsu di mesti diwaspadai masyarakat luas jelang hingga saat Pilkada serentak.

“(Kejaksaan Agung, red) bisa melihat upaya mencegah peredaran uang palsu,” ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, kemungkinan beredarnya uang palsu saat pelaksanaan Pilkada serentak di penghujung 2015 mendatang cukup besar. “Tidak mustahil pada pilkada serentak beredar uang palsu dari pihak-pihak untuk memenangkan  (salah Satu calon),” ujarnya. 

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan langkah preventif. Makanya dilakukan nota kesepahaman antara Kejagung dengan BI. “Ini kan kita antisipasi juga. Bukan cuma uang palsu saja tapi juga lainnya,” pungkasnya.

Tags: