Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik
Berita

Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik

Dasep Ahmadi menganggap penelitian mobil listrik yang dilakukannya bukan pengadaan barang/jasa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Dasep Ahmadi mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Foto: NOV
Dasep Ahmadi mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Foto: NOV

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP),Dasep Ahmadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengembangan mobil listrik nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan selaku Wakil Penanggung Jawab Pelaksana KTT APEC XXI 2013.

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Rhein Singal, menganggap perbuatan Dasep telah merugikan keuangan negara sebesar Rp28,993 miliar. Perbuatan Dasep dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidairPasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bermula pada Juli 2012. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.22 Tahun 2012, pemerintah membentuk Panitia Nasional Penyelengara KTT APEC 2013 di Bali. Dimana, Dahlan selaku Menteri BUMN ditunjuk sebagai Wakil Penanggung Jawab Pelaksana KTT APEC 2013 dan untuk pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBN 2013.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa melaksanakan rapat Panitia APEC 2013. Dalam rapat tersebut, Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan electric untuk pelaksanaan KTT APEC 2013. Kemudian, Dahlan melakukan rapat internal bersama jajaran eselon I dan II Kementerian BUMN.

"Rapat mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 di Bali berupa electric bus dan VIP van produksi atau hasil karya Indonesia. Menurut Dahlan, saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa," kata Rhein saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Selanjutnya, sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT PGN dalam pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

Agus pun kembali dipanggil Dahlan melalui staf perbantuan khusus menteri, Abdul Aziz untuk diperkenalkan kepada Dasep Ahmadi, salah satu Kelompok Pandawa Putra Petir Binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik. Dahlan menyampaikan pembuatan mobil listrik pada kegiatan KTT APEC 2013 akan dikerjakan oleh Dasep.

Tags:

Berita Terkait