Gara-Gara Tak Ada PP, UU Peradilan Militer Digugat
Berita

Gara-Gara Tak Ada PP, UU Peradilan Militer Digugat

Majelis menilai pengujian Pasal 353 UU Peradilan Militer tidak mengandung persoalan konstitusionalitas norma.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gara-Gara Tak Ada PP, UU Peradilan Militer Digugat
Hukumonline
Direktur PT Sukhawati Loka Funeral Sumarmiasih akhirnya mempersoalkan Pasal 353 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terkait pengaturan Hukum Acara Tata Usaha Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ia merasa terhalang menggugat Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI tertanggal 15 Juli 2015 yang menghentikan kerjasama pemanfaatan tanah untuk bisnis rumah duka dan pengurusan jenazah di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Lewat suratnya tertanggal 7 Agustus 2015, Pengadilan Militer Tinggi II belum bisa mengadili perkara sengketa sewa lahan itu karena belum ada aturan mengenai hukum acara tata usaha militer,” ujar kuasa hukum pemohon, Gatot Goei saat sidang pendahuluan yang diketuai Patrialis Akbar di Gedung MK, Selasa (6/10).

Pasal 353 UU Peradilan Militer menyebutkan “Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan, khusus mengenai hukum acara tata usaha militer penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) selambat-lambatnya tiga tahun sejak  UU Peradilan Militerdiundangkan.”

Gatot menilai ketentuan itu belum dijalankan sebagaimana mestinya karena PP yang mengatur hukum acara tata usaha militer hingga kini belum ada. Hak pemohon terhalang karena ketiadaan PP. “Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum dalam kasusnya,” kata dia.    

Kasus ini berawal dari sengketa tanah antara pemohon dengan pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Pemohon selaku direktur perusahaan yang bergerak di bidang pemakaman dan rumah duka menyewa sebidang tanah dengan hak pakai dari Koperasi Primer RSPAD Gatot Subroto.

Namun, kemudian Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) mengeluarkan dua surat telegram untuk menghentikan atau pemutusan kerjasama pemanfataan tanah dan perintah pengosongan lahan tanah milik TNI AD atas nama Kodam Jaya.

Setelah itu, pemohon menggugat dua keputusan tersebut ke Pengadilan Militer II Jakarta. Namun, melalui suratnya, Pengadilan Militer II menyatakan tidak bisa mengadili perkara itu karena aturan hukum acara tata usaha militer belum diterbitkan oleh pemerintah.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai norma Pasal 353 UU Peradilan Militer tidak mengandung persoalan konstitusionalitas. Hanya saja, amanat Pasal 353 UU Peradilan Militer hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata masih belum terbit PP hukum acara tata usaha di Peradilan Militer.

“Itu kesalahan pemerintah. Jadi, secara kasat mata persoalannya pada pemerintah yang belum mengeluarkan PP mengenai peradilan tata usaha militer,” kata Suhartoyo.

Hakim Panel lainnya, Aswanto meminta agar pemohon mengelaborasi lebih jauh mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 353 UU Peradilan Militer ini. Sebab, dalam permohonan belum menggambarkan kerugian konstitusional pemohon.
Tags:

Berita Terkait