OC Kaligis Diizinkan Terima Kunjungan 100 Pengacara di Akhir Pekan
Berita

OC Kaligis Diizinkan Terima Kunjungan 100 Pengacara di Akhir Pekan

Walau tidak sesuai aturan di Rutan KPK, penuntut umum tetap akan melaksanakan penetapan majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES

Meski aturan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 KPK cabang Pomdam Jaya Guntur tidak memperbolehkan izin kunjungan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan OC Kaligis yang meminta tambahan waktu kunjungan untuk 100 orang pengacara, 63 keluarga, 94 kerabat, dan rohaniawan di hari Sabtu.

"Memberi izin Prof Dr OC kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama dua jam dengan waktu yang diatur Rutan Klas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya saat membacakan penetapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Sumpeno memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan majelis. Penetapan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan Pasal 37 ayat (1) PP No.58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan dan KUHAP.

Sesuai Pasal 37 ayat (1) PP No.58 Tahun 1999, setiap tahanan berhak menerima kunjungan keluarga, sahabat, dokter pribadi, rohaniawan, penasihat hukum, guru, dan pengurus/anggota organisasi sosial kemasyarakatan. Begitu pula dengan Pasal 61 dan Pasal 63 KUHAP. Pasal 61 mengatur, terdakwa berhak menerima kunjungan dari sanak keluarganya.

Pasal 61

Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Pasal 63

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Dalam ketentuan itu, menurut Sumpeno, tidak diatur secara rinci mengenai waktu hari kunjungan. Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan PP No.58 Tahun 1999, KUHAP, dan aturan lainnya yang terkait perkara, majelis mengabulkan permohonan izin kunjungan tambahan selama dua jam di hari Sabtu yang diajukan OC Kaligis.

Namun, Sumpeno tidak menyebutkan secara spesifik kapan waktu izin kunjungan tambahan sebagaimana permintaan OC Kaligis, yaitu pukul 10.00-12.00 WIB. "Mengingat cukup banyak penasihat hukum, keluarga, dan kerabat yang mau membesuk, maka agar tertib, kunjungan hari Sabtu selama dua jam itu waktunya diatur pegawai KPK," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait