Sektor Pelabuhan Tetap Dikuasai oleh Negara
Berita

Sektor Pelabuhan Tetap Dikuasai oleh Negara

Negara memiliki hak untuk melakukan monopoli terhadap sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal tersebut dijamin dalam UU No 5 Tahun 1999.

FNH
Bacaan 2 Menit
Suasana pelabuhan peti kemas di tanjung priuk. Foto: ilustrasi (Sgp)
Suasana pelabuhan peti kemas di tanjung priuk. Foto: ilustrasi (Sgp)

[Versi Bahasa Inggris]

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pelabuhan laut sebagai transportasi tentu memiliki peran penting di Indonesia. Laut menjadi sarana dan pintu gerbang ekonomi nasional dan daerah, bahkan juga dunia.

Saat ini, pengusahaan bidang pelabuhan dikuasai oleh negara dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lebih dikenal dengan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV. Pembentukan BUMN ini pun didasarkan pada PP No 56 Tahun 1991, PP No 57 Tahun 1991, PP No 58 Tahun 1991, dan PP No 59 Tahun 1991.

Apakah keterlibatan swasta dalam sektor pelabuhan ini dimungkinkan? Partner pada Assegaf Hamzah & Partner Chandra Hamzah menegaskan bahwa, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tidak menyebutkan adanya keterlibatan pihak swasta dalam pengusahaan kepelabuhan. Penyelenggaraaan pelabuhan jelas diberikan kewenangan atribusi kepada pemerintah pusat, BUMN dan BUMD. Sehingga, tak ada multitafsir apakah pengusahaan pelabuhan dapat dikonsesikan dengan pihak swasta.

“Jelas dalam UU ini dan tidak ada double tafsir,” kata Chandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (24/8).

Ia merujuk pada Pasal 344 ayat (3) UU Pelayaran yang berbunyi, “Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan ileh Badan Usaha Milik Negara dimaksud”. Dalam penjelasan, BUMN yang dimaksud adalah BUMN yang dibentuk berdasarkan PP No 56 Tahun 1991, PP No 57 Tahun 1991, PP No 58 Tahun 1991, dan PP No 59 Tahun 1991.

Adapun bentuk kegiatan usaha di pelabuhan meliputi kegiatan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pelayaran. Penyediaan kolam pelabuhan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan pelimpahan dari ketentuan pemerintah dan perundang-undangan. Pelayanan jasa pemanduan berdasarkan pelimpahan dari pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta  penyediaan dan pengusahaan tanah sesuai kebutuhan berdasarkan pelimpahan dari pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

“Kewenangan ini pemberian dari UU sendiri terhadap tiga pihak yakni pemerintah pusat, BUMN dan BUMD. Kalau UU sudah memberikan itu ternyata ada konsesi, maka akan kehilangan dasar (hukum),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait