“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 72/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Rabu (26/8).
Sebelumnya, advokat Tomson Situmeang mempersoalkan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Jabatan Notaris khususnya frasa“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” terkait pemeriksaan proses peradilan yang melibatkan notaris. Alasannya, ketentuan serupa pernah dibatalkan MK melalui uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 khususnya frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah.”
Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 sudah menyatakan pemeriksaan proses hukum yang melibatkan notaris tak perlu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Ketentuan itu dinilai mempengaruhi tugas penegakan hukum oleh advokat, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang berujung hilangnya independensi dalam proses peradilan. Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan ketiga ayat Pasal 66 tadi karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusannya, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian Pemohon baik secara nyata maupun potensial dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian. Pemohon yang berprofesi sebagai advokat justru telah dijamin dan dilindungi haknya dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Notaris ini.
“Ketika ada seseorang hendak mengajukan alat bukti berupa fotokopi minuta akta atau (keterangan) notaris atau dapat saja Pemohon berada di posisi sebagai kuasa hukum notaris untuk melindungi notaris yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, kemudian menggunakan payung hukum pasal yang dimohonkan pengujianm,” tutur Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun Pemohon sebagai wajib pajak tidak dapat dipastikan pula mengalami kerugian dengan berlakunya pasal a quo. Menurut Mahkamah tidak ada kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), sepanjang frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dan ayat (3), (4), UU Jabatan Notaris yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
“Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tegasnya.