Sidang Putusan Perkara Kemkominfo Ditunda
Aktual

Sidang Putusan Perkara Kemkominfo Ditunda

FNH
Bacaan 2 Menit
Sidang Putusan Perkara Kemkominfo Ditunda
Hukumonline
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menunda untuk membacakan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Gugatan ini dilayangkan oleh  Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP).

“Ditunda hingga 10 September mendatang karena majelis masih akan melakukan musyawarah untuk menyempurnakan isi putusan,” kata Kuasa Hukum KIDP Nawawi Bahrudin kepada hukumonline, Selasa (25/8).

Berdasarkan informasi dari Nawawi, majelis memang belum sempat menyempurnakan isi putusan lantaran ayahanda Ketua Majelis Marulak Purba meninggal dunia. Sehingga, majelis terpaksa menunda membacakan putusan karena isi putusan belum sempat disempurnakan.

Untuk diketahui, KIDP menggugat Kementerian Kominfo PMH (perbuatan melawan hukum) karena tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Gugatan ini muncul karena keprihatinan terhadap perkembangan demokratisasi di bidang penyiaran.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik perusahaan penyiaran swasta, seperti pemusatan kepemilikan oleh satu orang, tidak menjadi perhatian oleh Kemenkominfo. Padahal, jelas hal tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran,  dan pasal 32 ayat (1) PP No.  50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Tags: