Begini Organ Pengawas BPJS Versi Perpres Terbaru
Berita

Begini Organ Pengawas BPJS Versi Perpres Terbaru

Perpres ini terbit sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan ‘gugatan’ terhadap komposisi Dewan Pengawas.

ADY
Bacaan 2 Menit
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri dari Tata Suntara (Ketua), Tjarda Muchtar (Anggota), Budi Sampoerna (Anggota), Ridwan Monoarfa (Anggota), Prastuti Soewondo (Anggota), Hasrul Lutfi Hamid (Anggota), dan Wahyuddin Bagenda (Anggota).
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri dari Tata Suntara (Ketua), Tjarda Muchtar (Anggota), Budi Sampoerna (Anggota), Ridwan Monoarfa (Anggota), Prastuti Soewondo (Anggota), Hasrul Lutfi Hamid (Anggota), dan Wahyuddin Bagenda (Anggota).
Mahkamah Konstitusi belum mengetukkan palu putusan atas permohonan pengujian UU No. 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu yang dipersoalkan adalah komposisi Dewan Pengawas BPJS. Pemohon menganggap ada kelemahan dalam komposisi Dewan Pengawas.

Sebelum ada putusan Mahkamah, rupanya Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Beleid pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 31 dan 36 ayat (5) UU BPJS.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas (dewas) atau anggota direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat. Ada 10 syarat yang diatur Pasal 3 ayat (1) Perpres diantaranya tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Kemudian, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau Dewan Pengawas (Dewas) pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Paragraf 2 Perpres mengatur persyaratan khusus anggota Dewas dan direksi BPJS. Untuk calon anggota Dewas syarat khusus yang harus dipenuhi yakni kualifikasi pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman dibidang pengawasan paling sedikit 5 tahun.

Persyaratan khusus calon direksi BPJS sebagaimana diatur pasal 5 Perpres diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1. Serta memiliki kompetensi terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum dan/atau bidang lain.

Anggota dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing terdiri dari 7 orang, perwakilan dari unsur pemerintah (2 orang), pekerja (2), pemberi kerja (2) dan satu orang unsur masyarakat. Sedangkan untuk direksi paling sedikit 5 orang yang berasal dari unsur profesional. Menurut Pasal 8 ayat (2), Presiden menetapkan salah seorang dari anggota direksi sebagai Direktur Utama.

Pemilihan dan penetapan anggota dewas dan direksi BPJS Kesehatan dilakukan lewat beberapa tahap, diantaranya pembentukan panitia seleksi (pansel). Pasal 10 ayat 1 menyebut Presiden membentuk pansel. Selanjutnya, ada dua pansel yang dibentuk yaitu pansel BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pansel dibentuk untuk memilih anggota dewas dan direksi di masing-masing BPJS. Pansel paling lambat dibentuk 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dewas dan direksi. Atau 14 hari kerja terhitung sejak laporan terjadinya kekosongan jabatan anggota dewas atau direksi diterima Presiden.

Anggota pansel BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing terdiri dari 2 orang unsur pemerintah dan 5 unsur masyarakat. Anggota pansel BPJS Kesehatan dari unsur pemerintah berasal dari wakil Kementerian Kesehatan yang merupkaan anggota DJSN dan wakil Kementerian Keuangan. Anggota pansel BPJS Ketenagakerjaan unsur pemerintah berasal dari wakil kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan anggota DJSN dan wakil Kementerian Keuangan.

Calon dewas dari unsur pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh masing-masing kementerian yang bersangkutan kepada pansel. Calon dewas dari unsur pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada pansel melalui kementerian ketenagakerjaan sebanyak 8 orang calon dengan melampirkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 ayat (2) Perpres. Begitu pula dengan calon dewas dari unsur pemberi kerja.

Calon anggota dewas dari unsur tokoh masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada pansel. Dengan melampirkan dokumemaksud pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 ayat (2).

Pasal 23 Perpres menjelaskan pansel melakukan pemeriksaan persyaratan administratif para calon anggota dewas dan direksi BPJS paling lama tujuh hari sejak pendaftaran ditutup. Kemudian, pansel mengumumkan nama calon anggota dewas dan direksi yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan.

Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap nama calon anggota dewas dan direksi yang telah diumumkan pansel. Tanggapan disampaikan secara tertulis kepada pansel. Masyarakat yang memberi tanggapan harus mencantumkan identitas jelas. Juga menyebut jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan. Penyampaian tanggapan dilakukan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak pengumuman nama calon anggota dewas dan direksi yang memenuhi persyaratan administratif.

Calon anggota dewas dan direksi yang mendapat tanggapan dari masyarakat diberi kesempatan melakukan klarifikasi paling lama 3 hari setelah kesempatan menyampaikan tanggapan disampaikan oleh pansel. Kemudian, lima hari kerja setelah kesempatan menyampaikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat ditutup, pansel melakukan seleksi kepada calon dewas dan direksi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.

Pansel menentukan nama calon dewas dan direksi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat. Dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, pansel dapat bekerjasama dengan ahli atau perguruan tinggi.

Pasal 28 ayat (1) menjelaskan paling lama 10 hari kerja setelah melakukan seleksi, pansel menentukan nama calon anggota dewas dan direksi. Kemudian, pansel menyampaikan laporan hasil pemilihan dan penentuan nama calon dewas dan direksi paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon anggota dewas dan direksi kepada Presiden.

Paragraf 9 Perpres mengatur pemilihan calon anggota dewas dari unsur pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat oleh DPR. Dijelaskan pasal 30 ayat (1), Presiden memilih dan menetapkan anggota dewas yang berasal dari unsur pemerintah dan anggota direksi berdasarkan usul dari pansel. Paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya daftar nama calon dari pansel, Presiden mengajukan nama calon anggota dewas dari unsur pekerja, pemberi kerja dan masyarakat kepada DPR sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan.

Pasal 30 ayat (3) memberi waktu DPR untuk memilih anggota dewas yang berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat sebagaimana ayat (2) melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden.

Pasal 31 Perpres mengamanatkan DPR menyampaikan nama calon anggota dewas terpilih sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak berakhirnya pemilihan. Lalu Presiden menetapkan calon anggota dewas terpilih sebagaimana dimaksud pasal 31 paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR. Presiden menetapkan salah satu anggota dewas sebagai ketua dewas. Penetapan anggota dewas dari unsur pemerintah dan anggota direksi dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota dewas sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

Perpres ditetapkan di Jakarta 9 Juli 2015 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham,  Yasonna H Laoly.
Tags:

Berita Terkait