MA Segera Proses Rekomendasi Sanksi Hakim Sarpin
Berita

MA Segera Proses Rekomendasi Sanksi Hakim Sarpin

KY berharap Sarpin tetap mau berdamai dan menarik pengaduannya itu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Sarpin Rizaldi dan dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Foto: RES
Sarpin Rizaldi dan dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Foto: RES
‎   dalam pekan ini rekomendasi KY ini akan diproses oleh pimpinan MA.     “Saya belum bisa menjanjikan rekomendasi ini akan diputuskan pekan ini. Yang jelas, kami akan sesegera mungkin membicarakannya,” tegasnya.

Ditanya apakah MA akan mengabulkan rekomendasi sanksi enam bulan nonpalu, Hatta belum bisa berkomentar. “Saya belum bisa memberikan jawaban atas keputusan rekomendasi ini, Kita tidak bisa menjanjikan,” kata Hatta.

Menurutnya, keputusan mengabulkan atau menolak rekomendasi sanksi dari KY tetap harus dilakukan secara hati-hati. Pihaknya, akan mengkaji laporan rekomendasi sanksi ini dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu.  

“Setelah dikaji baru kita memutuskan satu perkara yang sudah secara bulat pendapat pimpinan MA. Jangan sampai keputusan ini dibuat seenaknya,” katanya.

Berdamai
Terkait laporan Hakim Sarpin ke Bareskrim, Hatta mengaku telah berupaya membujuk hakim Sarpin Rizaldi untuk berdamai dengan mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dua Komisioner KY. Namun, Sarpin memilih untuk tetap melanjutkan laporannya.

“Saya sudah berusaha membujuk, tetapi dia (sarpin) tetap bersikeras. Ya mau bagaimana lagi?” ungkapnya.

Ditegaskan Hatta, persoalan Sarpin adalah masalah pribadi, tidak terkait dengan kelembagaan MA. Karena itu, MA menghormati proses hukum kasus Sarpin di kepolisian. “Kalau pengadu atau pelapor menginginkan saluran hukum diproses ya silakan, kan kita memang negara hukum. Apalagi ini masalah pribadi orang, kita tidak merasakan,” katanya.  

Hatta menduga alasan mengapa Sarpin tetap melaporkan komisioner KY karena secara pribadi hakim yang memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu merasa sudah tidak tahan. “Sarpin kan betul-betul merasakan karena mungkin sudah tidak tahan, makanya dia melapor ke polisi.”

Di tempat yang sama, Komisioner KY Ibrahim berharap Sarpin tetap mau berdamai dengan dua Komisioner KY dengan menarik pengaduanya itu. Sebab, kasus ini merupakan delik aduan, sehingga kalau Sarpin mau mencabut laporannya selesai. “Tetapi, KY tetap menghormati proses hukum karena kita percaya kepolisian akan menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif,” katanya.      

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penghinaan dan pencemaran yang dilaporkan Hakim Sarpin. Keduanya sudah diperiksa Barekrim Polri pada Senin (27/7) pekan lalu.  

Sarpin menilai dua komisioner KY itu mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menyerang nama baik dirinya sebagai hakim terkait putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) yang kemudian menimbulkan polemik. 

Saat bersamaan putusan ini dilaporkan sejumlah LSM ke KY yang dianggap melanggar KEPPH. Alhasil, KY mengusulkan agar Sarpin dinonpalukan alias skorsing selama enam bulan karena ditemukan pelanggaran sejumlah prinsip dalam KEPPH saat mengadili perkara praperadilan BG.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga pernah menyatakan kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi merupakan delik aduan, sehingga akan selesai jika yang bersangkutan mencabut laporannya alias berdamai.
Sebulan lalu, Komisi Yudisial (KY) menyerahkan rekomendasi sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. KY merekomendasikan Sarpin dihukum selama enam bulan nonpalu kepada MA lantaran dinilai melanggar beberapa prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun, hingga kini MA belum mengkaji dan memutuskan apakah rekomendasi ini diterima atau ditolak.   

Menyikapi ini, Ketua MA M. Hatta Ali berjanji akan segera memproses rekomendasi KY tersebut. Setidaknya,

“Yang pasti secepatnya kita akan bicarakan rekomendasi ini di tingkat rapat pimpinan MA,” ujar Hatta usai melantik enam hakim agung di Gedung Sekretariat MA, Rabu (5/8).  

Namun, pihaknya belum bisa memastikan keputusan rekomendasi ini diputuskan dalam minggu ini. Apalagi, sesuai UU KY, jangka waktu memutuskan rekomendasi ini selama dua bulan (60 hari).
Tags:

Berita Terkait