Importir Diduga Suap Pejabat Kemendag Rp500 Juta
Aktual

Importir Diduga Suap Pejabat Kemendag Rp500 Juta

ANT
Bacaan 2 Menit
Importir Diduga Suap Pejabat Kemendag Rp500 Juta
Hukumonline
Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan importir diduga menyuap pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebesar Rp500 juta untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI). Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra di Jakarta, Selasa, mengungkapkan uang itu untuk mengubah kuota barang impor.

"Kalau yang impornya sesuai tidak perlu keluar banyak uang," kata Ajie.

Ajie mengatakan pengusaha importir cukup mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus SPI yang sesuai prosedur. Jika barang yang diimpor melebihi kuota dan tidak sesuai prosedur maka importir harus menyuap pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI agar barang segera keluar pelabuhan.

Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menduga salah satu tersangka yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) M berperan sebagai oknum yang mengurus permohonan izin impor barang. M juga diduga sebagai penampung uang suap importir bagi pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus suap dan pencucian uang "dwelling time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sejauh ini, polisi telah menahan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta. Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, serta dua pengusaha importir yaitu MU dan L.
Tags: