Perjanjian Dana Talangan Diteken, Korban Lumpur Sidoarjo Segera Dibayar
Berita

Perjanjian Dana Talangan Diteken, Korban Lumpur Sidoarjo Segera Dibayar

Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.

RED
Bacaan 2 Menit
Acara penandatanganan perjanjian dana talangan Lapindo oleh perwakilan MLJ Nirwan Bakrie dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat (10/7) malam. Foto: Setkab RI
Acara penandatanganan perjanjian dana talangan Lapindo oleh perwakilan MLJ Nirwan Bakrie dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat (10/7) malam. Foto: Setkab RI

[Versi Bahasa Inggris]

Pemerintah, Lapindo Brantas Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) melaksanakan penandatanganan surat perjanjian mengenai pemberian pinjaman dana antisipasi atau sering disebut dana talangan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Acara penandatanganan digelar di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (10/7).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Velix Wanggai dalam siaran persnya Jumat (10/7) menjelaskan, surat perjanjian itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mewakili Pemerintah sebagai Pihak Pertama.

Sementara Presiden Lapindo Brantas Inc., Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie. Acara ini juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

“Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo,” tutur Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, menurut Basuki, maka proses selanjutnya proses pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Basuki mengurai isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Diatur pula jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp781.688.212.000,- dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. “Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP,” jelas Basuki.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait