“Saya berterima kasih kepada para perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan THR kepada pekerja. Nah yang belum membayarkan THR saya minta segera membayarkan THR,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Kamis (9/7).
Hanif menjelaskan pada 3 Juni 2015 Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Intinya, surat itu menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera membayar THR tepat waktu dan sesuai peraturan. Selain itu pemerintah akan terus mendorong berbagai perusahaan agar membayarkan langsung THR kepada pekerjanya.