Resmi, BI Ubah Kebijakan LTV
Berita

Resmi, BI Ubah Kebijakan LTV

Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Juni lalu. Kebijakan LTV/FTV hanya berlaku bagi bank yang memiliki NPL di bawah lima persen.

M-22
Bacaan 2 Menit
BI revisi aturan LTV/FTV. Foto: SGP
BI revisi aturan LTV/FTV. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengubah aturan mengenai Loan to Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing to Value (FTV) bagi perbankan syariah. Kredit tersebut berkaitan untuk pembiayaan properti dan pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value Untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati mengatakan, aturan baru ini sudah mulai berlaku pada 18 Juni 2015 yang lalu. Menurutnya, tujuan penerbitan kebijakan baru untuk melihat kondisi perekonomian Indonesia serta pertumbuhan kredit yang melambat. Atas dasar itu, BI ingin memiliki kontribusi untuk mendorong kembali pertumbuhan kredit yang berdasarkan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.

“Perekonomian kita memang sekarang melambat dan pertumbuhan kredit juga melambat cukup tajam dan Bank Indonesia ingin berkontribusi untuk mendorong kembali pertumbuhan kredit ini tapi tetap dengan prinsip-prinsip kehati-hatian. Disini kita bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui mendorong pertumbuhan kredit,” kata Yati di Gedung Bank Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia yakin, melalui pintu revisi kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan kredit, karena memiliki keterkaitan dengan industri-industri lainnya. “Kalau kita bisa mendorong kredit pembiayaan untuk pembangunan perumahan nanti kebutuhan suplai rumah juga meningkat nantinya juga ada permintaan untuk bahan bangunan, alat-alat bangunan, dan itu kita juga melihat keterkaitan yang cukup tinggi terhadap industri lain,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kelonggaran kebijakan LTV/FTV ini dipercaya dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan rumah riil, khususnya kepemilikan rumah pertama untuk tempat tinggal. “Kenapa kita start dengan melonggarkan LTV ini? Sebenarnya dalam LTV ini memang kita ada prinsip-prinsip kelonggaran. Kita berusaha membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah untuk memperoleh rumah, khususnya rumah untuk kebutuhan primer,” katanya.

Meski bersifat kelonggaran, lanjut Yati, pelaksanaan kebijakan ini tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip kehati-hatian serta perlindungan nasabah. Atas dasar itu, kelonggaran ketentuan LTV/FTV ini hanya ditujukan pada bank-bank yang memiliki tingkat risiko kredit yang rendah.

Yati mengatakan, dalam PBI terbaru ini tidak semerta-merta berlaku terhadap seluruh bank di Indonesia. Menurutnya, ada syarat bagi bank agar bisa menerapkan kebijakan LTV/FTV ini, yaitu bank tersebut memiliki Non Performing Loan (NPL) di bawah nilai lima persen. Jika masih melebihi ambang batas NPL atau sama lima persen, maka yang berlaku adalah ketentuan LTV/FTV yang lama.

Tags:

Berita Terkait