Desainer Pierre Cardin Kalah di Pengadilan Niaga Jakarta
Berita

Desainer Pierre Cardin Kalah di Pengadilan Niaga Jakarta

Merek penggugat dinilai belum bisa disebut sebagai merek terkenal.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp
Gugatan yang dilayangkan oleh perancang busana asal Perancis Pierre Cardin untuk sementara kandas setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh isi gugatan penggugat. 

Dalam persidangan dengan agenda putusan,  Rabu (10/6), ketua majelis hakim Marulak Purba menyatakan bahwa penggugat telah gagal membuktikan adanya iktikad tidak baik Alexander selaku tergugat I. Menurut majelis, persamaan pada keseluruhan kedua merek tersebut tidak bisa menjadi dasar adanya iktikad tidak baik. "Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Purba saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai merek penggugat belum bisa disebut sebagai merek terkenal. Dalam hal ini, majelis merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang tentang Merek. Pasal ini menyebutkan bahwa suatu merek disebut terkenal jika telah didaftar beberapa negara, terdapat pengetahuan umum masyarakat, telah memiliki reputasi berdasarkan promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran.

Dalam pembuktian di persidangan, merek Pierre Cardin tercatat telah terdaftar di Indonesia sejak 29 Juli 1977 atas nama Wijoyo Suryono, dialihkan ke Wenas Wijaya, lalu berpindah tangan ke Raimin pada 18 Mei 1987, dan terakhir ke penggugat.

Penggugat juga mengajukan bukti bahwa merek Pierre Cardin milik penggugat telah didaftar pada 15 Mei 1970 di negara-negara anggota organisasi intelektual dunia seperti Jerman Hungaria, Swiss, Cekoslovakia, Yugoslavia, Italia, dan Belanda. Namun, penggugat tidak mengajukan bukti adanya reputasi berupa promosi secara gencar di Indonesia sebelum merek tersebut didaftar pada 1977. Bukti lainnya adalah adanya investasi di Indonesia, tetapi melalui pernyataan sepihak yang sulit dibuktikan kebenarannya.

Majelis menegaskan bahwa ternyata dalam setiap produknya, tergugat I selalu mencantumkan produsen yakni PT Gudang Rejeki Utama dan made in Indonesia. Fakta tersebut dinilai sebagai komitmen tergugat I untuk memberi informasi kepada konsumen.

Bantahan tergugat I juga kemudian juga dikuatkan oleh Direktorat Merek Kemenkumham selaku Tergugat II. Direktorat Merek mengatakan bahwa saat pertama kali Pierre Cardin didaftarkan, tidak terdapat merek sejenis atau merek yang sama. Proses pendaftaran merek Tergugat I sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku

Juru bicara Tergugat I, Sumarno, mengapresiasi putusan majelis karena dalil gugatan penggugat memang patut ditolak karena tidak terbukti. "Fakta persidangan memang begitu," kata Sumarno.

Dia menjelaskan merek milik prinsipal sudah berkekuatan hukum tetap. Merek Pierre Cardin pernah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1981 hingga berlanjut ke Mahkamah Agung pada 1983. MA memenangkan merek Pierre Cardin yang saat itu masih dimiliki oleh Wenas Wijaya. Merek yang sudah berpindah tangan kepada Tergugat I memiliki kekuatan hukum tetap sejak 30 Juli 1983.

Kuasa Hukum Penggugat, Ludianto, menegaskan akan mengajukam kasasi ke MA. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan. "Kita akan mengajukan kasasi," kata Ludianto saat dihubungi oleh hukumonline melalui sambungan telepon.

Ludianto menilai, pada dasarnya gugatan kliennya adalah pembatalan merek Pierre Cardin milik Tergugat I karena secara nyata mendompleng ketenaran merek Pierre Cardin milik kliennya.
Tags:

Berita Terkait