HARUNI, In House Counsel Perlu Memahami Strategi Penanganan Perkara Litigasi
Advertorial

HARUNI, In House Counsel Perlu Memahami Strategi Penanganan Perkara Litigasi

Jika tak ditangani dengan baik, kasus litigasi bisa menjadi bumerang bagi perusahaan, sehingga reputasi perusahaan menjadi taruhan.

TIM ADVERTORIAL
Bacaan 2 Menit
Foto: www.haruni.or.id
Foto: www.haruni.or.id
Terkadang, sebuah perusahaan menemui ragam permasalahan. Salah satunya, permasalahan hukum yang jika tidak ditangani dengan baik, maka yang awalnya berskala kecil bisa menjadi besar atau bahkan menjadi bumerang dengan risiko merusak citra perusahaan tersebut. Lazimnya, ketika masalah hukum itu datang, perusahaan akan meminta jasa hukum pengacara dari luar (external lawyer), walaupun perusahaan sudah memiliki pengacara internal atau in house counsel.

Dalam situasi seperti ini, peran seorang in house counsel menjadi sangat penting. Seorang in house counsel dituntut untuk bukan hanya memahami seluk beluk penanganan perkara, tapi juga berkoordinasi dengan external lawyer. Koordinasi ini membutuhkan pengetahuan dan teknik yang baik dalam menangani kasus litigasi yang tengah terjadi.

Melalui koordinasi, in house counsel tetap dapat terlibat aktif walau kadang kebijakan perusahaan adalah menunjuk external lawyer yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. Walaupun sudah menunjuk external lawyer, in house counsel dituntut untuk aktif memeriksa dokumentasi, mempelajari strategi, dan mengikuti dari dekat jalannya persidangan.

Di era sekarang yang serba mahal, malah bukan tidak mungkin masalah hukum yang dialami perusahaan ditangani sendiri oleh in house counsel. Kemungkinan ini bisa terjadi, di tengan naiknya biaya jasa hukum yang dikeluarkan perusahaan. Sehingga, in house counsel bukan hanya dianggap mengerti urusan korporasi semata, tapi juga wajib mendalami aspek litigasi.

Oleh karena itu, sekalipun tidak menangani secara langsung perkara litigasi di persidangan atau arbitrase, tetap dipandang perlu bagi in house counsel untuk memahami aspek litigasi, baik dari sisi formil maupun materil. Selain berbekal pengalaman dan teknis penanganan perkara, kalangan pengacara juga perlu mengikuti dari dekat langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara. Sebab, memahami seluk beluk prosedur penanganan perkara tidak kalah penting dibandingkan menyusun argumentasi hukum.

Perlu diingat, semua perkembangan yang terjadi selama persidangan dan strategi yang dipilih dilaporkan ke in house counsel. Keputusan memang di tangan manajemen, tapi manajemen tidak akan ambil keputusan tanpa berkonsultasi dulu dengan in house counsel.

Aba-aba dari in house counsel sangat menentukan. Pendapat mereka bukan hanya dari tatanan hukum positif, tapi juga efek keputusan terhadap corporate image, brand, cost yang dikeluarkan, dan lain-lain. Di sinilah titik kritis bagi in house counsel untuk jeli memahami strategi berlitigasi agar hasilnya tetap jitu dan menguntungkan perusahaan. Apakah anda tetap jeli melihat pentingnya dan manfaat untuk memahami lebih jauh?

Jika ingin tahu lebih banyak mengenai efektifitas penanganan kasus litigasi baik bagi pengacara atau in house counsel, HARUNI, sebuah komunitas Legal Marketing, akan mengadakan workshop sehari dengan tema “Strategi Menangani Perkara Untuk In House Counsel” pada 11 Juni mendatang.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan mampu memberikan perspektif baru mengenai strategi berlitigasi sekaligus informasi terkini mengenai praktik penanganan perkara. Bukan hanya itu, seminar ini adalah ajang yang sangat tepat bagi pengacara dan in house counsel untuk berjejaring (networking) yang mempertemukan penyedia dan pengguna jasa hukum. Anda berminat?

Untuk informasi pendaftaran dan benefit yang didapat dalam mengikuti workshop dapat menghubungi Saffanah Bibi di 081295889895.Atau klik link berikut ini http://bit.ly/haruniworkshop
Tags: