Kalangan Notaris Tegaskan Penolakan Pungutan OJK
Berita

Kalangan Notaris Tegaskan Penolakan Pungutan OJK

Notaris bukan pejabat umum di sektor keuangan.

MYS/M-22
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Profesi notaris setidaknya disebut tiga kali dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid Pemerintah ini menjadi payung hukum bagi OJK untuk menyelenggarakan pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal. Enam bulan setelah beleid itu terbit OJK mengirimkan surat ‘tagihan’.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, notaris pemegang STTD Pasar Modal termasuk yang dikirimi surat pungutan sejak pertengahan tahun lalu. Sesuai Pasal 1 angka 2 PP tersebut, pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa  keuangan. Nah, notaris yang terdaftar di Pasar Modal dianggap sebagai salah satu profesi penunjang yang menjadi objek pungutan.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) rupanya tetap menolak pungutan itu. Humas PP INI, Firdhonal, mengatakan penolakan INI terhadap pungutan itu sudah diputuskan dalam rapat. “Hasil keputusan rapat kami menolak,” ujarnya kepada hukumonline.

Sebenarnya, penolakan itu bukan kali ini saja disampaikan INI. Dijelaskan Firdhonal, dalam setiap kesempatan pertemuan dengan OJK, sikap organisasi para notaris itu disampaikan. Ia mengingatkan bahwa notaris adalah pejabat umum, bukan objek pungutan OJK. Notaris juga bukan profesi yang secara khusus melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, sebagaimana hakekatnya objek pungutan OJK.

Apalagi, sejak awal, kata Firdhonal, PP INI tak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan PP No. 11 Tahun 2014. Ini membuat kepentingan notaris tak terakomodasi dalam PP tersebut. Dalam PP tak ada dasar notaris disebut sebagai objek pungutan, tetapi dalam lampiran muncul. “Sosialisasi juga nggak ada,” tegasnya. “Ujug-ujug notaris muncul di lampiran,” sambungnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, penolakan atau komplain bukan hanya datang dari PP INI. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal juga menyampaikan keberatan senada. Bahkan pengacara pasar modal ini melayangkan hak uji materiil PP No. 11 Tahun 2014 ke Mahkamah Agung. Proses pengujian PP itu terpaksa di-pending lantaran Mahkamah Konstitusi sedang menguji UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK terhadap UUD 1945.

Sebenarnya OJK tak tinggal diam atas protes dan keberatan itu. OJK setuju PP tersebut direvisi. OJK dikabarkan sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan yang meminta kajian ulang pungutan tersebut dalam konteks perubahan PP.
Tags:

Berita Terkait