Jaksa Agung Gelar Rapat Bahas Kasus HAM Berat Masa Lalu
Aktual

Jaksa Agung Gelar Rapat Bahas Kasus HAM Berat Masa Lalu

ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Gelar Rapat Bahas Kasus HAM Berat Masa Lalu
Hukumonline
Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno dan Jaksa Agung, HM Prasetyo menggelar rapat bersama sejumlah petinggi lembaga hukum, guna membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Seusai pertemuan, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan kasus HAM berat itu dapat dilakukan melalui rekonsiliasi.

"Jika itu diselesaikan dengan rekonsiliasi tentunya kembali ditawarkan, nonyudisial," kata Prasetyo, Kamis (20/5).

Selain Menkopolhukam dan Jaksa Agung, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Dewan Pembina Komnas HAM Jimly Asshiddiqie, Dirjen HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi, mantan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Brigjen Theresia Abraham.

Nantinya, kata dia, jika rekonsiliasi dilakukan maka dibentuk komite. "Insya Allah segera diselasaikan (kasus HAM berat), supaya semua berakhir," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan diantaranya peristiwa Talangsari, Lampung, tidak tertutup kemungkinan melalui proses rekonsiliasi.

"Secara nonyudisial melalui renkonsiliasi. Kita ingin ke luar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (20/5).
Tags: