AMAN Berharap Pembahasan RUU Masyarakat Adat Dipercepat
Aktual

AMAN Berharap Pembahasan RUU Masyarakat Adat Dipercepat

ANT
Bacaan 2 Menit
AMAN Berharap Pembahasan RUU Masyarakat Adat Dipercepat
Hukumonline
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menginginkan pembahasan atas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang sedang digodok di DPR RI dapat dipercepat demi pemberdayaan masyarakat adat di Tanah Air.

"Alasan untuk mempercepat pembahasan RUU ini adalah sudah terlalu banyak persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat," kata Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, negara tidak cukup hanya mengakui keberadaan masyarakat adat sehingga pada saat ini dinilai sangat diperlukan adanya upaya lebih dalam pemulihan hak masyarakat adat. Ia juga menyebutkan bahwa perjuangan yang dilakukan AMAN beserta masyarakat adat terhadap RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat tersebut sudah sangat lama.

Sekjen AMAN menambahkan bahwa perjuangan RUU ini sudah 10 tahun dan sudah selama itu pula AMAN mengadakan pertemuan bersama Badan Legislatif DPR. AMAN juga sempat berdialog dengan beberapa pimpinan fraksi meminta agar RUU tersebut dapat dimasukkan 2015 antara lain karena persoalan di lapangan yang dihadapi masyarakat adat semakin kompleks seperti tanah masyarakat adat yang sudah banyak diklaim oleh perusahaan.

Sebelumnya, AMAN juga meminta pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat untuk menghentikan berbagai kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Tanah Air.

"Ada harapan baru pada pemerintahan Indonesia sekarang. Kami optimistis dan tetap meminta pemerintah agar secepat mungkin menghilangkan kasus-kasus kriminalisasi masyarakat adat yang telah terjadi," kata Abdon Nababan.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 telah melakukan terobosan besar dalam pemulihan hak-hak masyarakat adat, dengan mengeluarkan putusan MK No.35/PUU-IX/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Peristiwa tersebut dinilai menjadi momentum pengembalian hak-hak masyarakat adat. Kini pemerintah telah berganti di bawah presiden yang mempunyai kepedulian dan komitmen besar terhadap hak-hak masyarakat adat.

"Namun masih banyak pekerjaan rumah Indonesia dalam memulihkan hak-hak masyarakat adat," ucapnya.

Untuk itu, ujar dia, Satgas Masyarakakat Adat penting direalisasikan segera agar mempercepat proses-proses pengakuan hukum masyarakat adat termasuk didalamnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan mempersiapkan pembentukan Komisi Masyarakat Adat. Pembentukan satgas juga dinilai berfungsi penting dalam mempercepat proses-proses pengampunan dan pembebasan warga masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh negara karena mempertahankan hak atas wilayah adatnya.
Tags: