Pertamina Resmi Hentikan Operasi Petral
Berita

Pertamina Resmi Hentikan Operasi Petral

Petral dianggap sebagai sumber masalah.

RED
Bacaan 2 Menit
Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto didampingi Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Komisaris Utama Pertamina mengumumkan likuidasi Petral, di Jakarta, Rabu (13/5). Foto: Setkab RI
Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto didampingi Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Komisaris Utama Pertamina mengumumkan likuidasi Petral, di Jakarta, Rabu (13/5). Foto: Setkab RI

[Versi Bahasa Inggris]

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutus praktik buruk di masa lalu, pemerintah melalui PT Pertamina resmi menghentikan operasi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dan selanjutnya perusahaan-perusahaan di dalamnya akan dilikuidasi.

“Sesuai dengan arahan pemerintah untuk melakukan kajian terhadap Petral, dan kami melihat sudah tidak ada lagi peran Petral yang signifikan, maka kami memutuskan untuk melakukan penghentian kegiatan Petral mulai hari ini baik yang berada di Singapura maupun Hong Kong,” kata Dwi dalam jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (13/5), dikutip dari www.setkab.go.id.

Menurut Dwi, penghentian operasi Petral ini telah disetujui komisaris PT Pertamina.  Adapun kegiatan bisnis Petral, terutama menyangkut ekspor dan impor minyak mentah dan produk kilang, akan sepenuhnya dijalankan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

“Pada saat yang sama, Pertamina juga akan merampungkan perbaikan tata kelola dan proses bisnis yang dijalankan oleh ISC,” kata Dwi.

Keputusan ini membuat segala hak dan kewajiban Petral yang masih ada akan dibereskan atau diambilalih oleh Pertamina, termasuk segala betuk aset juga akan dimasukan sebagai bagian dari Pertamina.

Arahan Presiden
Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang hadir dalam kesempatan jumpa pers itu mendukung keputusan Pertamina untuk memberhentikan seluruh kegiatan Petral. Kendati demikian, likuidasi Petral akan efektif pada April 2016, setelah dilakukan audit investigasi.

“Ada beberapa hal yang ditekankan oleh Pak Presiden, yakni likuidasi Petral harus dilakukan terlebih dahulu audit investigasi dengan transparan, dan kalau ada yang melanggar hukum harus ditindak,” ungkap Rini.

Tags: