APPTHI: Etika Belum Menjadi Pijakan Hukum
Aktual

APPTHI: Etika Belum Menjadi Pijakan Hukum

ANT
Bacaan 2 Menit
APPTHI: Etika Belum Menjadi Pijakan Hukum
Hukumonline
Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menilai para penegak hukum di Tanah Air tampaknya belum sepenuhnya menjadikan etika sebagai bagian penting menjadikan landasan dalam penegakan hukum. Hampir semua lembaga lebih mementingkan kekuasaan dan kewenangannya, sehingga terkesan mengabaikan etika hukum, kata Ketua Umum APPTHI, Dr. Laksanto Utomo, kepada pers di Jakarta,Selasa.

Etika hukum, kata Laksanto memang bukan hukum tertulis yang dikodifikasikan seperti pasal-pasal di KUHP dan KUHperdata, namun meskipun tidak dikodifikasi, seyogianya semua penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum perlu mendasarkan pada etika, sehingga tidak terkesan arogan sektoral.

"Berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum, apakah KPK atau Polisi, dalam melakukan penangkapan, penyidikan penetapan seseorang sebagai tersangka masih terkesan mengutamakan kewenangannya dan kekuasaannya, sehingga terkesan adanya arogansi kelembagaan," kata Laksanto, yang juga dekan fakultas Hukum Usahid Jakarta itu.

APPTHI ingin menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan seminar hukum nasonal, "Penegakan Hukum Nasional yang Beretika," sehinggga tidak terjadi konflik yang terus berkepanjangan seperti yang ditunjukkan KPK dengan Kepolisian selama ini.

"Belum adanya penegakan hukum yang berbasis etika, ternyata tidak hanya dirasakan oleh para anggota APPTHI yang julahnya lebih dari 100 pimpinan perguruan tinggi tetapi juga para hakim MK juga merasakan hal itu.

Itulah sebabnya, MK mendukung dan akan hadir sebagai salah satu nara sumber dalam acara itu," kata Laksanto.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, salah satu inti dari pertemuan APPTHI dengan Mahkamah Konstitusi belum lama ini, hakim MK, Prof. Arif Hidayat menegaskan, perlunya APPTHI melaksanakan seminar hukum nasional tentang penegakan hukum berbasis etika MK siap sebagai bagian dari nara sumbernya.

Bahkan dalam pertemuan itu juga digagas perlunya perbaikan kurikulum untuk fakultas hukum memasukkan hukum acara yang khusus menyangkut peradilan di MK.

"Selama ini orang hanya tahu peradilan di PN dan PT. Meskipun banyak persammaan perlu juga didalammi proses dalam beracara di MK," katanya.

APPTHI kata Laksanto, siap melaksanakan seminar itu yang akan melibatkan forum dekan fakultas hukum seluruh Tanah Air. Seminar itu akan dilaksanakan bersama adanya peluncuran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) profesi hukum.

"Terkait adanya penyatuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, para profesi hukum diwajibkan punya sertifikasi sebagai standar umum untuk masyarakat ASEAN. Untuk itu, APPTHI juga memprakarsai adanya LAM hukum untuk profesi hukum," kata Laksanto.
Tags: