Persyaratan Dewan Pengawas BPJS Digugat ke MK
Berita

Persyaratan Dewan Pengawas BPJS Digugat ke MK

Pasal 21 ayat (2) dianggap membuka ruang terpilihnya Dewan Pengawas BPJS yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat

RED
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Pemohon Sodikin, Dwi Putri, Sutejo Sapto Jalu dan Pahlevi El Hakim saat mendengarkan nasihat hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi UU BPJS, Rabu (29/4). Foto: Humas MK
Kuasa Hukum Pemohon Sodikin, Dwi Putri, Sutejo Sapto Jalu dan Pahlevi El Hakim saat mendengarkan nasihat hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi UU BPJS, Rabu (29/4). Foto: Humas MK

Sejumlah pemerhati jaminan sosial menggugat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagaimana diwartakan www.mahkamahkonstitusi.go.id, pasal-pasal yang diujikan antara  lain terkait aturan penunjukkan Dewan Pengawas BPJS dan pemisahan aset BPJS.

Para Pemohon antara lain Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu. Menurut Pemohon, Pasal 21 ayat (2) beserta penjelasan Undang-Undang BPJS bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang  terpilihnya  Dewan  Pengawas  BPJS yang tidak  sesuai  dengan  kehendak rakyat lantaran adanya  dua orang unsur  pemerintah  sebagai  Dewan  Pengawas. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakindependenan pengawasan  yang  dilakukannya.

Selain itu, Pemohon menilai berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat menduduki jabatan dalam jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan hanya yang tergabung dalam jajaran pemerintahan, jajaran pemberi kerja, pekerja, dan tokoh masyarakat yang sulit ditentukan kriterianya.

“Jabatan dalam jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan harus berasal dari unsur pemerintah, unsur pekerja, pemberi kerja, dan juga unsur tokoh masyarakat yang menurut pendapat kami posisi tersebut hanya dapat diisi oleh mereka yang tergabung dalam jajaran tersebut sehingga sulit ditentukan kriterianya,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Dwi Putri dalam sidang perdana perkara nomor 47/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (29/4).

Pemohon juga menggugat ketentuan batasan usia dewan pengawas BPJS yang tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS. Pemohon berpendapat pembatasan ketentuan usia tersebut telah menghambat pelaksanaan kinerja BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan batasan usia dewan pengawas.

“Menurut kami, untuk menduduki jabatan dewan pengawas sebaiknya tidak didasarkan pada batasan usia tetapi didasarkan pada kriteria yang diukur dari jenjang pendidikan formal yang dimiliki, serta didasarkan pada kompetensinya,” jelas Dwi.

Dalam perkara yang sama, Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2) UU BPJS yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Konstitusi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemisahan aset BPJS dengan aset dana jaminan sosial. “Menurut kami pemisahan aset itu tidak diperlukan karena pemisahan aset dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya telah menimbulkan konflik kepentingan,” imbuhnya.

Pemohon menuturkan, direksi BPJS tidak bisa menggunakan aset BPJS ketika aset Dewan Jaminan Sosial dalam keadaan tidak memadai untuk membayar klaim fasilitas kesehatan sehingga jaminan sosial Para Pemohon akan terganggu. Selain itu, pemisahan aset tersebut menjadikan direksi BPJS akan merasa aset BPJS sebagai miliknya. Padahal sebagai badan hukum publik, aset pemerintah dan tidak boleh dipisahkan karena merupakan aset rakyat.

Oleh karena itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 21 ayat (2) beserta Penjelasannya, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyarankan Pemohon untuk memperbaiki susunan petitumnya. “Mestinya pertama Anda mohon dulu ini bahwa bertentangan dengan UUD 1945, kemudian berikutnya sebagai konsekuensinya maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Itu biasanya dipisahkan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.  

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta Pemohon untuk memperkuat dalil-dalil permohonannya. Salah satunya dalil yang menyatakan Dewan Pengawas BPJS tidak independen karena terdapat dua orang unsur pemerintah.
Tags:

Berita Terkait