Terkait Eksekusi Zaenab, RI Protes Pemerintah Arab Saudi
Berita

Terkait Eksekusi Zaenab, RI Protes Pemerintah Arab Saudi

Informasi mengenai pelaksanaan qishas itu pun diterima Pemerintah RI melalui pengacara Siti Zaenab.

RED
Bacaan 2 Menit
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: RES
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: RES

Kabar duka diterima oleh Pemerintah Idonesia dari Arab Saudi, Selasa (14/4) ini. Seorang buruh migran Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui siaran pers sebagaimana diwartakan www.setkab.go.id.

Pemerintah Indonesia, tegas Kementerian Luar Negeri, menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Disebutkan dalam siaran pers itu, bahwa informasi mengenai pelaksanaan qishas itu pun diterima Pemerintah RI melalui pengacara Siti Zaenab, yaitu Khudran Al Zahrani.

“Saya sudah melaporkan kepada presiden mengenai kejadiannya. Jadi pada hari ini, kura mendapatkan informasi setelah eksekusi itu dilakukan,” kata Menteri Luar Negeri Retno K.P. Marsudi kepada wartawan, usai jamuan makan malam dengan Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI)  di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut  ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait