Sahkan Golkar Versi Munas Ancol, Menkumham Digugat ke PTUN
Berita

Sahkan Golkar Versi Munas Ancol, Menkumham Digugat ke PTUN

SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat lalu, namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkumham.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

"Benar sudah dikeluarkan SK-nya pada pukul 10.00 WIB tadi," kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Jumat (19/3) Menkumham Yasonna Laoly menyatakan belum mengeluarkann SK karena ada kekurangan akta.

"Semua syarat sudah jelas, tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, Jumat (18-20 Maret) kami periksa dan sudah tidak ada masalah," ungkap Tenan.

Tenan pun mengaku bahwa SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkumham.

Berikut petikan SK Menkumham yang ditandatangai pada pagi ini. Memutuskan: Pertama, Mengesahkan Permohonan Perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.

Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat parpol terlampir. Ketiga, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SK tersebut ditembuskan ke Ketum Golkar: Agung Laksono dan Waketum Golkar: Priyo Budi, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai.

Meski Kemenkumham sudah memilih kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, tapi kubu Aburizal Bakrie yang merupakan hasil Munas Bali melakukan protes terhadap keputusan tersebut.

Sekretaris Jenderal kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham bahkan sudah melayangkan surat protes kepada Menkumham pada Rabu (11/3) dan melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen Munas Ancol.

Tidak hanya itu, Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya hukum itu ditempuhnya guna membuktikan bahwa kepengurusan Partai Golkar kubu Agung tidak sah.

"Saya dapat info dari sekjen Idrus Marham, sudah didaftarkan ke PTUN," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurutnya, dengan adanya gugatan ke PTUN tersebut, maka penerbitan SK itu tidak berlaku. "Dengan digugat ke PTUN, maka SK itu tidak berlaku. Karena ini sifatnya administratif. Jadi teman-teman daerah tidak perlu gusar, hasil yang bener adalah hasil Munas Bali," katanya.
Tags:

Berita Terkait